Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani

PROSEDUR MELAKUKAN GUGATAN DAN UPAYA HUKUM TERHADAP GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DALAM PERSPEKTIF PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 Hairul Maksum
Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 9 No. 1 (2021): Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani
Publisher : LPPM Universitas Gunung Rinjani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Maksud dari penetilian yang dilakukan adalah guna mendapatkan pengetahuan tentang tatacara menjalankan proses hukum acara di pengadilan tentang gugatan sederhana apabila terjadi tuntutan hak, dan juga untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan hakim. Karena mengkaji tentang peraturan-peraturan, maka jenis penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif, kajian Yuridis Normatif berkaitan tentang kajian statute opproach dan kajian konsep dari pendapat beberapa ahli hukum, terutama tentang gugatan sederhana. Peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang direkomendasikan ada dua macam dalam penelitian hukum normatif, diantaranya dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute opproach) dan pendekatan konseptual (concepptual opproach). Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum literatur kepustakaan, yaitu hukum primer (UU), bahan hukum sekunder (buku-buku) dan bahan hukum tersier (kamus hukum dan juga internet). Dari hasil kajian terbut maka dapat diambil kesimpulan, bahwa dalam melakukan gugatan sederhana digunakan dengan cara-cara sederhana seperti jangka waktu putusan hanya 25 hari, nilai gugatan tidak boleh lebih dari 500.000.000,- juta, hakim yang mengadili adalah hakim tunggal. Kemudian Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam gugatan sederhana tidak mengenal yang namanya Banding dan Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK), akan tetapi dapat dilakukan dengan cara Keberatan atas putusan hakim kepada pengadilan yang sama, kemudian akan disidangkan oleh Majelis Hakim dan sebagai ketuanya adalah hakim senior yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. Kata Kunci : Prosedur, Upaya Hukum, PERMA ABSTRACT The purpose of the judgment that is carried out is to gain knowledge about the procedure for carrying out the procedural law process in court regarding simple lawsuits in the event of a claim for rights, and also to find out what legal remedies can be made against the judge's decision. Because it examines regulations, this type of research is Normative Juridical Research, Normative Juridical Studies relating to statute opproach studies and conceptual studies from the opinions of several legal experts, especially regarding simple lawsuits. There are two kinds of laws and regulations and recommended legal concepts in normative legal research, including using a statutory approach (statute opproach) and a conceptual approach (conceptual opproach). The legal materials used are literature legal materials, namely primary law (UU), secondary legal materials (books) and tertiary legal materials (legal dictionaries and also the internet). From the results of the study, it can be concluded that in carrying out a simple lawsuit it is used in simple ways such as the verdict period of only 25 days, the value of the lawsuit cannot be more than 500.000.000, - million, the judge who is judging is a single judge. Then the legal remedies that can be made in a simple lawsuit do not recognize the name Bnading and Cassation or Review (PK), but can be done by objecting to the judge's decision to the same court, then it will be tried by the Panel of Judges and as the chairman is a senior judge appointed by the head of the court. Keywords: Procedure, Legal Effort, PERMA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DARI TINGKAT NON LITIGASI SAMPAI TINGKAT LITIGASI Hairul Maksum
Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 10 No. 2 (2022): Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani
Publisher : LPPM Universitas Gunung Rinjani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53952/jir.v10i2.428

Abstract

In conducting this research, the aim is to provide understanding to the community, both the working community and the employer community, so that they can find out how to resolve labor disputes and how to defend their rights if they are violated. This research is normative in its implementation of the legal approach model and conceptual model. The results of this study include: First, through the bipartite negotiation route, i.e., if there is a dispute, the workers/labor unions and the company first conduct negotiations within the company internally to resolve the problem before resolving the dispute using the services of a third party. Second, through arbitration; third, through conciliation; and fourth, through mediation. To settle a dispute through litigation or the courts, the disputing parties must attach the minutes of any non-litigation dispute resolution, such as mediation or conciliation, that they have done in the past. If the minutes are not attached, the judge must reject the plaintiff's claim. Keywords: dispute, litigation, non-litigation Abstrak Dalam melakukan penelitian ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik itu masyarakat pekerja dan masyarakat pemberi kerja agar dapat mengetahui bagaimana tatacara penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, dan bagaimana seharusnya mempertahankan hak-hak mereka apabila dilanggar. Penelitian ini bersifat normatif, dalam pelaksanaanya model pendekatan perundangan serta model secara konseptual. Adapun hasl penelitian ini, diantaranya : Pertama, melalui jalur perundingan secara Bipartit, yaitu apabila terjadi perselisihan maka pihak pekerja/serikat pekerja dan perusahaan terlebih dahulu melakukan perundingan dalam internal perusahaan untuk menyelesaikan masalah sebelum menyelesaikan sengketa menggunakan jasa pihak ketiga. Kedua, melalui jalur arbitrase, Ketiga, melalui jalur Konsiliasi dan Keempat, melalui jalur mediasi. Untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi/Pengadilan harus dilampirkan risalah penyelesaian sengketa non litigasi seperti Mediasi dan konsiliasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa, dan apabila tidak dilampirkan risalah tersebut maka hakim wajib menolak gugatan penggugat.