Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN PEREMAJAAN (REPLANTING) PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DIDUSUN LEMBAH KUAMANG TAHUN 2019 Ronal Dison; Dewi Wulansari
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 7 No. 4 (2021): 2021 Juni
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/governance.v7i4.14

Abstract

The replanting, which was carried out for the first time in the Kuamang Valley hamlet in 2018, which was funded by the BPDPKS grant, was carried out on an area of ​​110 hectares that participated in the registration of 51 oil palm farmers. However, in its implementation there are various obstacles that make the program not run well in Lembah Kuamang Hamlet. This research method uses a qualitative method with the selection of informants by purposive sampling. The results of the study found that the oil palm replanting policy at KUD Citra Merkadi Dusun Lembah Kuamang had not run according to the rules set out in the Minister of Agriculture Regulation No. 6 of 2018 concerning Palm Oil Relanting Guidelines which occurred due to various obstacles that arise in the implementation of replanting coconut plantations. oil palm in the hamlet of Lembah Kuamang, Pelapat Ilir sub-district, Bungo regency. Constraints in replanting are the difficulty of communicating with operators who handle the implementation of rejuvenation of oil palm plantations in the village of Kuamang valley, the absence of socialization to the community of oil palm farmers and the workforce who have experienced complete cessation due to non-current wages from contractors. As for the efforts made by the Village Unit Cooperative (KUD) in solving the problems that are happening in the valley of Kuamang, the village unit cooperative gives a warning to the contractors and operators and finally decides on a contract with the operator and looks for another contractor who is more professional.
Implementasi Persiapan Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Berdasarkan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Ronal Dison; Suharno Suharno; Rudi Salam Sinaga
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.10327

Abstract

Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Penelitian ini berlangsung selama satu bulan yaitu pada Tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta , Untuk menganalis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi persiapan pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi Latar Belakang Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah. Terkait dengan perencanaan pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir, telah dilaksanakan usulan masyarakat ke anggota DPRD pada tanggal 15 Februari 2014 dan Pembentukan Desa Persiapan Lubuk Mandarsah Ulu. Usulan pemekaran Desa persiapan Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir mengacu pada aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: a). Partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pemekaran desa sudah ada namun belum sepenuhnya. b). Sumberdaya aparatur pemerintah desa Lubuk Mandarsah masih belum memadai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. c). Aset dan kekayaan desa cukup memadai namun belum dimanfaatkan semaksimal mungkin. d). Adanya unsur politis yang sempat mengganggu proses pemekaran wilayah mengingat pemekaran wilayah identik dengan pembagian wilayah beserta kekuasaan yang terkandung di dalamnya. e). Adanya tarik ulur kepentingan antara pihak yang ingin memisahkan diri dari wilayah induk untuk membentuk wilayah baru. f). Pembahasan di pemerintah yang terlalu lama membuat masyarakat sempat pesimis akan upaya pemekaran wilayah yang berdampak pada ketidakpercayaan publik pada aparat pemerintah.