AbstrakReformasi dianggap akan membawa kesejahteraan kepada masyarakat lokal, yang selamaini telah ditelantarkan oleh rezim Orde Baru, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 dan 25Tahun 1999 mengenai desentralisasi kebijakan dan keuangan. Undang-undang tersebut memberikankesempatan kepada masyarakat lokal untuk mengurus sumber daya alam dan manusia yang ada didaerahnya masing-masing. Sejauh ini, Reformasi mungkin sudah merealisasikan cita-cita di atas.Namun, di beberapa daerah yang lain, Reformasi malah menyisakan masalah seperti konflik dankerusakan lingkungan hidup. Khususnya di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, konflikyang berbasis kontestasi kekuasaan diantara para pemangku kepentingan sumber dayapertambangan tidak dapat dihindarkan. Pada gilirannya, konflik tersebut mengakibatkan degradasilingkungan di sekitar area pertambangan. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembanganterakhir jalannya Reformasi yang, pada titik tertentu, memunculkan konflik sosial dan mengarah padadegradasi lingkungan di suatu daerah. Adapun argumen tulisan ini adalah bahwa masing-masingpemangku kepentingan telah ‘membajak’ undang-undang desentralisasi sebagai basis legitimasimereka untuk merebut sumber daya pertambangan yang berujung pada rusaknya lingkungan. Padabagian akhir, tulisan ini akan mengajukan rekomendasi singkat mengenai bagaimana menyelesaikanpersoalan tersebut.Kata kunci: Reformasi, Desentralisasi, Kontestasi kekuasaan, Konflik, dan Degradasi lingkungan.