Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK TUNA ADAB DAN KETAHANAN POLITIK NASIONAL Fendi Nur Cahyo; Erinda Lamonti; Diah Ayu Utami; Dewi Kumalasari Amini; fahrul Hamdani
LONTAR MERAH Vol 2, No 2 (2019): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.435 KB)

Abstract

Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. Berawal dari peristiwa reformasi tahun 1998 saat ini Indonesia berada dalam era kebebasan berpolitik dan pada saat masa transisi dari era otoritarian ke era demokrasi. Berbicara mengenai politik tuna adab ini berkaitan dengan etika berpolitik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa diakui sekarang ini yang terjadi adalah elit – elit politik cenderung berpolitik dengan melalaikan etika kenegerawanan. Kurangnya etika berpolitik merupakan faktor utama merebaknya politik tuna adab di Indonesia, terlepas dari itu juga disebabkan dari ketiadaan pendidikan politik yang memadai, lalu apa yang menjadi sebuah solusi dengan adanya fenomena tuna adab politik yang berakibat pada ketahanan politik nasional?. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memberkan pemahaman atau memberikan solusi yang bisa ditawarkan dengan adanya fenomena tuna adab yang berakibat pada ketahanan politik nasional. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum secara normatif yang dilakukan melalui pendekatan secara pendalaman pustaka atau materi  yang diambil dari beberapa literatur serta pemahaman berdasarkan dasar negara yaitu Pancasila dan  peraturan perundang-undangan yakni Ketetapan MPR RI No. VI tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa. Patut untuk ditanamkan yang pertama adalah suatu kesadaran bahwa politik yang hendak kita berjuangkan bukanlah semata – mata politik kekuasaan melaikan suatu panggilan pengabdian terhadap bangsa demi kesejahteraan masyarakat luas. Sehingga nilai – nilai luhur pancasila dapat diimplementasikan dalam perilaku sehari – hari, serta menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Politik berbudaya (Pancasila) juga diharapkan adanya masyarakat yang kritis, yang melihat perbedaan pandangan serta perdebatan sebagai suatu kewajaran. Penanaman etika yeng mengedepankan keberadaban akan menimbulkan para politisi menjadi tidak buta adab terahadp politik yang nantinya akan berakibat pada ketahanan politik nasional.
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA LISAN Erinda Lamonti; Diah Ayu Utami
LONTAR MERAH Vol 3, No 1 (2020): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.913 KB)

Abstract

Perjanjian hutang piutang adalah perjanjian yang dilakukan antara pihak kreditur selaku pemberi pinjaman hutang dengan pihak debitur selaku penerima pinjaman hutang dimana objeknya ialah uang dan mencantumkan jangka waktu tertentu di dalam perjanjian tersebut,serta mewajibkan debitur mengembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Perjanjian hutang piutang dapat dilakukan secara lisan, hal ini dapat terjadinya suatu wanprestasi antara para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dasar yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang dilakukan melalui dasar negara yaitu Pancasila dan  peraturan perundang-undangan yakni UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberi wawasan pembaca mengenai hal yang menyebabkan munculnya perjanjian hutang piutang secara lisan dan akibat dari perjanjian tersebut serta langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian lisan. Dalam hal ini, perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, apabila terjadi sengketa antara para pihak pembuktiannya sulit. Maka dari itu untuk menghindari wanprestasi para pihak,maka diperlukan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak.