Teknologi merupakan sarana dengan tujuan yang dalam fungsinya menyediakan segala keperluan yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia. Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi komunikasi dengan segala kemudahannya diciptakan membantu dan mempermudah berbagai kebutuhan (hajat) manusia. Kemajuan teknologi komunikasi dalam penggunaannya membawa dampak besar bagi tatanan kehidupan manusia. Namun, beberapa orang menggunakannya untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Pelecehan seksual merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang yang dilatar belakangi seksual terhadap seseorang baik laki-laki maupun perempuan. Pelecehan terhadap perempuan merupakan salah satu masalah serius yang marak terjadi dan menjadi perhatian bagi pemerintah, hal ini disebabkan adanya kemajuan pesat dalam teknologi komunikasi yang bergeser dari pemanfaatannya dalam kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dari kemajuan teknologi komunikasi yang mengakibatkan marak terjadinya kasus pelecehan seksual terutama terhadap perempuan serta meninjau efektivitas kebijakan yang diambil pemerintah yang tertuang dalam, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani permasalahan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan berdasarkan bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Pengkajian dilakukan dengan menelaah teori-teori, doktrin-doktrin, struktur atau komposisi, konsistensi, penjelasan umum serta penjelasan pada tiap pasal.