Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 4, No 1 (2021): LONTAR MERAH

DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERHADAP MENINGKATNYA PELECEHAN SEKSUAL PEREMPUAN

Atha Khairunnisa Sani (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)
Dinda Laili Zulfia (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)
Hilman Rigel Nugroho (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)
Yudistira Nurchairiaziz Simbolon (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2021

Abstract

Teknologi merupakan sarana dengan tujuan yang dalam fungsinya menyediakan segala keperluan yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia. Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi komunikasi dengan segala kemudahannya diciptakan membantu dan mempermudah berbagai kebutuhan (hajat) manusia. Kemajuan teknologi komunikasi dalam penggunaannya membawa dampak besar bagi tatanan kehidupan manusia. Namun, beberapa orang menggunakannya untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Pelecehan seksual merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang yang dilatar belakangi seksual terhadap seseorang baik laki-laki maupun perempuan. Pelecehan terhadap perempuan merupakan salah satu masalah serius yang marak terjadi dan menjadi perhatian bagi pemerintah, hal ini disebabkan adanya kemajuan pesat dalam teknologi komunikasi yang bergeser dari pemanfaatannya dalam kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dari kemajuan teknologi komunikasi yang mengakibatkan marak terjadinya kasus pelecehan seksual terutama terhadap perempuan serta meninjau efektivitas kebijakan yang diambil pemerintah yang tertuang dalam, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani permasalahan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan berdasarkan bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Pengkajian dilakukan dengan menelaah teori-teori, doktrin-doktrin, struktur atau komposisi, konsistensi, penjelasan umum serta penjelasan pada tiap pasal.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...