Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DAMPAK RATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Satria Arif Darmawan; Muhammad Gholib Ramdani; Risma Selvi Nadiah; Adam Padillah
LONTAR MERAH Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.754 KB)

Abstract

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura telah ditandatangani sejak tahun 2007 silam,  masih belum diratifikasi oleh DPR RI hingga saat ini. Penundaannya karena perjanjian ekstradisi harus diparalelkan dengan Defence Coorperation Agreement (DCA), penundaannya mengakibatkan banyaknya koruptor yang berkeliaran bebas di Singapura. Karena itulah penulis bertujuan untuk meneliti mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Bagaimana keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjajian ekstradisi diratifikasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara penelitian analisis konsep hukum dan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian, untuk mengetahui mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura serta keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjanjian estradisi tersebut diratifikasi. Hasil penelitian, perjanjian ekstradisi antar negara sangat diperlukan karena berdasarkan asas umum dalam hukum internasional mengatakan “setiap negara memiliki kedaulatan atas orang, benda, dan peristiwa yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, atau yang lebih dikenal dengan nama kedaulatan teritorial”. Namun, Singapura menjadikan perjanjian pertahanan (DCA) dalam satu paket membuat DPR RI terus menunda meratifikasi perjanjian karena ada pengaruhnya bagi kedua negara baik positif seperti pertukaran tahanan maupun negative seperti pelaksanaan latihan militer dilakukan di wilayah Indonesia maka akan mengancam kedaulatan negara.
DAMPAK RATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Satria Arif Darmawan; Muhammad Gholib Ramdhani; Risma Selvi Nadiah; Adam Padillah
LONTAR MERAH Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura telah ditandatangani sejak tahun 2007 silam, masih belum diratifikasi oleh DPR RI hingga saat ini. Penundaannya karena perjanjian ekstradisi harus diparalelkan dengan Defence Coorperation Agreement (DCA), penundaannya mengakibatkan banyaknya koruptor yang berkeliaran bebas di Singapura. Karena itulah penulis bertujuan untuk meneliti mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Bagaimana keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjajian ekstradisi diratifikasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara penelitian analisis konsep hukum dan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian, untuk mengetahui mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura serta keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjanjian estradisi tersebut diratifikasi. Hasil penelitian, perjanjian ekstradisi antar negara sangat diperlukan karena berdasarkan asas umum dalam hukum internasional mengatakan “setiap negara memiliki kedaulatan atas orang, benda, dan peristiwa yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, atau yang lebih dikenal dengan nama kedaulatan teritorial”. Namun, Singapura menjadikan perjanjian pertahanan (DCA) dalam satu paket membuat DPR RI terus menunda meratifikasi perjanjian karena ada pengaruhnya bagi kedua negara baik positif seperti pertukaran tahanan maupun negative seperti pelaksanaan latihan militer dilakukan di wilayah Indonesia maka akan mengancam kedaulatan negara.