Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura telah ditandatangani sejak tahun 2007 silam, masih belum diratifikasi oleh DPR RI hingga saat ini. Penundaannya karena perjanjian ekstradisi harus diparalelkan dengan Defence Coorperation Agreement (DCA), penundaannya mengakibatkan banyaknya koruptor yang berkeliaran bebas di Singapura. Karena itulah penulis bertujuan untuk meneliti mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Bagaimana keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjajian ekstradisi diratifikasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara penelitian analisis konsep hukum dan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian, untuk mengetahui mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura serta keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjanjian estradisi tersebut diratifikasi. Hasil penelitian, perjanjian ekstradisi antar negara sangat diperlukan karena berdasarkan asas umum dalam hukum internasional mengatakan “setiap negara memiliki kedaulatan atas orang, benda, dan peristiwa yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, atau yang lebih dikenal dengan nama kedaulatan teritorial”. Namun, Singapura menjadikan perjanjian pertahanan (DCA) dalam satu paket membuat DPR RI terus menunda meratifikasi perjanjian karena ada pengaruhnya bagi kedua negara baik positif seperti pertukaran tahanan maupun negative seperti pelaksanaan latihan militer dilakukan di wilayah Indonesia maka akan mengancam kedaulatan negara.