Muhammad Gholib Ramdani
Universitas Tidar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PEER TO PEER LENDING (PINJAM-MEMINJAM ONLINE) Hanifati Nur Amalina; Muhammad Gholib Ramdani; Muhammad Rasyid Ashiddiq; Indra Sulistiyani; Lokania Lokania
LONTAR MERAH Vol 2, No 1 (2019): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.904 KB)

Abstract

Dengan adanya perkembangan teknologi masa kini, aktivitas manusia tidak bisa lepas dari bantuan teknologi. Banyak hal yang dulunya banyak menggunakan tenaga manusia kini bergeser ke arah mesin yang sekarang berintegrasi dengan sebuah sistem, yang mana menjadikan adanya sistem digitalisasi. Sistem digitalisasi itu dikembangkan manusia dengan mengintegrasikan sistem daring yang bisa mengefektifkan pekerjaan dan menemukan informasi apapun. Terciptalah sebuah start-up atau aplikasi yang berintegrasi dengan konsep finansial. Adalah adaptasi Fintech (Financial Technology). Kemunculan perusahaan-perusahaan keuangan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending atau P2P lending) semakin mendapatkan perhatian publik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Karena semakin berkembang, timbul adanya golongan Fintech legal dan Fintech ilegal. Adanya penyalahgunaan startup tersebut disebabkan karena tidak adanya transparansi nyata karena hanya sistem yang dapat merekam mengakibatkan penyalahgunaan prosedur yang sesuai dengan ketentuan OJK.
DAMPAK RATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Satria Arif Darmawan; Muhammad Gholib Ramdani; Risma Selvi Nadiah; Adam Padillah
LONTAR MERAH Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.754 KB)

Abstract

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura telah ditandatangani sejak tahun 2007 silam,  masih belum diratifikasi oleh DPR RI hingga saat ini. Penundaannya karena perjanjian ekstradisi harus diparalelkan dengan Defence Coorperation Agreement (DCA), penundaannya mengakibatkan banyaknya koruptor yang berkeliaran bebas di Singapura. Karena itulah penulis bertujuan untuk meneliti mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Bagaimana keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjajian ekstradisi diratifikasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara penelitian analisis konsep hukum dan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian, untuk mengetahui mengapa hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura serta keuntungan maupun kerugian bagi kedua negara apabila perjanjian estradisi tersebut diratifikasi. Hasil penelitian, perjanjian ekstradisi antar negara sangat diperlukan karena berdasarkan asas umum dalam hukum internasional mengatakan “setiap negara memiliki kedaulatan atas orang, benda, dan peristiwa yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, atau yang lebih dikenal dengan nama kedaulatan teritorial”. Namun, Singapura menjadikan perjanjian pertahanan (DCA) dalam satu paket membuat DPR RI terus menunda meratifikasi perjanjian karena ada pengaruhnya bagi kedua negara baik positif seperti pertukaran tahanan maupun negative seperti pelaksanaan latihan militer dilakukan di wilayah Indonesia maka akan mengancam kedaulatan negara.