Nasarudin Umar
IAIN Ambon

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP HUKUM MODERN: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional Umar, Nasarudin
WALISONGO Vol 22, No 1 (2014): “RELASI AGAMA DAN NEGARA (POLITIK)”
Publisher : IAIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

is known as a country with a mixed legal system. The current legalsystem is dominated by three major legal systems, namely Western legal system,customary legal system and Islamic legal system. The mixing of legal system hasbeen emerging problem, because basically each legal system has a differentcharacter. The most basic problem is unbalancing in the formation of legal systemin consequence of the dominance of Western legal system from customary andreligious legal system. This paper try to analyze the concept of integration ofreligious legal system in the national legal system to make its position can bebalanced. Based on the analysis, the concept of Three Pillars of Modern LegalSystems is suitable for modern Indonesian legal system in order to integrate thediversity of cultures, customs and religions.***Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem hukum campuran. Sistemhukum yang saat ini berlaku didominasi oleh tiga sistem hukum besar, yaitusistem hukum Barat, sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Percampuransistem hukum ini bukan tak masalah, karena pada hakekatnya setiap sistemhukum memiliki karakter yang berbeda. Problem paling dasar adalah pembentukanhukum yang tidak berimbang, yaitu dominasi sistem hukum Barat atashukum agama dan adat. Tulisan ini mengurai konsep integrasi sistem hukumagama dalam sistem hukum nasional agar kedudukannya dapat berimbang.Berdasarkan hasil analisa, konsep Three Pillars Sistem Hukum Modern yangintegratif merupakan konsep hukum yang tepat untuk sistem hukum modernIndonesia dalam rangka mengintegrasikan keanekaragaman budaya, adat istiadatdan agama.Keywords: integrasi sistem hukum, hukum agama, hukum nasional
KONSEP HUKUM MODERN: SUATU PERSPEKTIF KEINDONESIAAN, INTEGRASI SISTEM HUKUM AGAMA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL Umar, Nasarudin
Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 22, No 1 (2014): Relasi Agama dan Negara
Publisher : LP2M - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/ws.22.1.263

Abstract

Indonesia is known as a country with a mixed legal system. The current legal system is dominated by three major legal systems, namely Western legal system, customary legal system and Islamic legal system. The mixing of legal system has been emerging problem, because basically each legal system has a different character. The most basic problem is unbalancing in the formation of legal system in consequence of the dominance of Western legal system from customary and religious legal system. This paper try to analyze the concept of integration of religious legal system in the national legal system to make its position can be balanced. Based on the analysis, the concept of Three Pillars of Modern Legal Systems is suitable for modern Indonesian legal system in order to integrate the diversity of cultures, customs and religions.***Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem hukum campuran. Sistem hukum yang saat ini berlaku didominasi oleh tiga sistem hukum besar, yaitu sistem hukum Barat, sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Percampuran sistem hukum ini bukan tak masalah, karena pada hakikatnya setiap sistem hukum memiliki karakter yang berbeda. Problem paling dasar adalah pem­bentukan hukum yang tidak berimbang, yaitu dominasi sistem hukum Barat atas hukum agama dan adat. Tulisan ini mengurai konsep integrasi sistem hukum agama dalam sistem hukum nasional agar kedudukannya dapat berimbang. Berdasarkan hasil analisa, konsep Three Pillars Sistem Hukum Modern yang integratif merupakan konsep hukum yang tepat untuk sistem hukum modern Indonesia dalam rangka mengintegrasikan keanekaragaman budaya, adat istiadat dan agama.
JARINGAN ULAMA TAFSIR NUSANTARA ABAD KE-19 DARI NUSANTARA KE-HARAMAYN (Telaah Terhadap Jaringan Ulama Kiai Ṣalĩh Darat Abad ke-19) Abdul Muhyi, Asep; Umar, Nasarudin; Thib Raya, Ahmad; Hasan, Hamka
Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Tafsir Vol 8 No 1 (2023): Al-Bayan : Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Publisher : Quranic and Tafsir studies Programme at Ushuluddin Faculty

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/al-bayan.v8i1.32414

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan adanya hubungan mata rantai antara ulama tafsir Nusantara dengan ulama tafsir Haramayn. Secara spesifik tulisan ini berusaha untuk melacak jaringan keilmuan yang terbentuk di antara ulama tafsir Haramayn dengan Kiai Ṣāliḥ Dārāt terkait proses transformasi keulamaan dan bentuk tradisi tafsir terutama dalam Tafsir Fāidh al-Raḥman karya Kiai Ṣāliḥ Darat, yang merupakan dampak dari transmisi tafsir di Nusantara. Penelitian ini menemukan bahwa transmisi ulama tafsir Nusantara terfokus pada dua poros utama yakni Haramayn dan Mesir. Transmisi yang terbentuk antara ulama tafsir Nusantara dengan ulama tafsir Haramayn dan Mesir bersifat akademik dan membentuk pola vertikal dan horizontal. Transmisi ulama tafsir Nusantara berdampak pada perkembangan tradisi tafsir di Nusantara khususnya pada akhir abad ke19 dan awal abad ke20. Tradisi tafsir madzhab Haramayn dipelopori oleh Kiai Ṣāliḥ Darat sebagaimana terlihat dalam karyanya yang berjudul Tafsīr Fāidh al-Raḥmain. Tradisi tersebut di antaranya tradisi tafsir yang berafiliasi dengan ajaran tasawuf, fiqh (terutama Syafi’I) dan teologi (terutama As’ariyah). Penelitian ini sejalan dengan J.J.G. Jansen dan Ahsin Muhammad, mengenai sejarah dan karakteristik tradisi tafsir Mesir dan tradisi Tafsir Arab (Mekah dan Madinah).  Begitupun dengan Zainul Milal Bizawie tentang keterhubungan sanad ilmu al- Qur’an (tahfidz) dengan ulama-ulama Haramayn, dan Adi Miftahudin terkait hubungan erat ulama nusantara dan ulama Mesir dalam beberapa karyanya. Sementara itu, penelitian ini membantah teori Howard M. Federspiel tentang periodisasi khazanah tafsir al-Qur’an di Nusantara yang menurutnya dimulai sekitar abad ke-20, penelitian ini menunjukkan kontribusi tafsir nusantara sebelum abad ke-20 sebagai embrio tafsir Nusantara. Penelitian ini juga mendukung teori Johanna Pink and Jaunah Binka bahwa tradisi tafsir berpengaruh terhadap penafsiran al-Qur’an baik dari segi metode, corak dan lainya, sehingga akan berdampak pada tipologi tafsir di daerah tertentu.