Internet menjadi media virtual yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mengakses berbagai informasi, bahkan menggunakan media internet untuk melakukan kejahatan, seperti halnya penyebaran lagu yang bermuatan penghinaan melalui media online. Hal ini dikarenakan kurangnya pengaduan dari masyarakat akan beredarnya lagu yang bermuatan penghinaan serta kurangnya sumber daya manusia akan kemampuan dan bekal pengetahuan dibidang kejahatan cyber serta kurangnya fasilitas yang dimiliki oleh para penegak hukum.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa dalam penerapan pidana bagi orang yang menyanyikan lagu yang bermuatan penghinaan maupun membantu menyebarkannya ke media internet adalah suatu hal yang kompleks. Teknologi Informasi (IT) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi (Pasal 1 Ayat (3) UU ITE). Oleh karena itu pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang melakukan penghinaan melalui lagu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP (jika lagu penghinaan tersebut ditujukan dan yang diserang kehormatannya adalah Lembaga Negara / badan umum) , Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 532 KUHP (jika yang diserang kehormatannya adalah personal/orang), dan dalam hal bagi mereka yang membantu menyebarkan lagu penghinaan tersebut ke media internet dapat dikenakan pula Pasal 27 ayat (1), dan (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.