Kegiatan kerjasama sudah banyak dilakukan dikalangan masyarakat dengan masyarakat lainnya maupun dengan instansi pemerintah. Dalam ekonomi syariah juga terdapat kerjasama antara dua belah pihak atau lebih, kerjasama dalam tinjauan ekonomi syariah diatur berdasarkan landasan hukum Al-quran dan Hadits. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di desa Wantilan mengembangkan kegiatan kerjasama dengan pelaku usaha Maggot yang ada di desa Wantilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai kerjasama yang terjalin antara BUMDES dengan pelaku usaha maggot ditinjau dari persfektif ekonomi syariah, dengan penyertaan modal dari masing-masing pihak yang terlibat serta pembagian presentase keuntungan dari kedua belah pihak. Hasil dari penelitian ini Badan Usaha Milik Desa dengan pelaku usaha maggot di desa Wantilan, belum sesuai dengan akad syirkah ‘inan, karena persayaratan yang belum terpenuhi seperti halnya dalam penyertaan modal terdapat perbedaan yang keluarkan BUMDES dengan pelaku usaha, dimana pelaku usaha memberikan modal lain berupa peralatan dan maggotnya. Sehingga jika ditinjau dari persfektif ekonomi syariah kegiatan kerjasama ini belum sesuai dengan kerjasama syirkah ‘inan. Untuk pembagian presentase keuntungan yang diperoleh pihak BUMDES sebesar 25%, dan untuk pihak pelaku usaha maggot mendapat keuntungan dengan presentase 15%. Lalu Keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam kerjasama yang terjalin masih menjadi kendala yang harus diperbaiki dari kerjasama yang dilakukan untuk kedepannya, agar usaha yang dilakukan bersama-sama ini terus mengalami kemajuan.