p-Index From 2021 - 2026
0.751
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Journal
Joko Setiyono
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM TINDAKAN INVASI IRAK TERHADAP KUWAIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Adhiyaksha Danar Karendrarswara; Peni Susetyorini; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.11 KB)

Abstract

Irak adalah sebuah Negara di timur tengah yang meliputi bagian terbesar daerah mosopotamia serta ujung barat laut dari pegunungan zagros dan bagian timur dari gurun suriah. Melihat sumber daya yang melimpah di Kuwait akhirnya Irak memutuskan untuk mengirim pasukannya untuk menyerang Kuwait dan mengambil alih Kuwait. Inilah puncak kemarahan Saddam Husein. Irak terus menguasai Kuwait kurang lebih dua hari dan membuat kepala Negara beserta rakyat Kuwait mengungsi ke Arab Saudi. Tindakan invasi Irak terhadap Kuwait ini menuai banyak kecaman dari pihak Negara lain yang sangat dirugikan dengan adanya hal tersebut seperti halnya Amerika, dan juga pihak dewan Keamanan PBB juga ikut membentuk untuk menyelesaikan konflik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembenaran ketentuan hukum internasional dalam tindakan invasi Negara serta untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh Irak terhadap Kuwait. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data pokok yang digunakan dalam penulisan ini ialah data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Tindakan invasi Negara tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum internasional karena telah melanggar peraturan dan ketentuan Piagam PBB. Implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh irak terhadap Kuwait yaitu timbulnya peraturan yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional, melakukan tindakan terhadap agresi atau yang melanggar perdamaian dan melakukannya dengan cara-cara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian situasi atau perselisihan internasional yang dapat mengarah kepada pelanggaran internasional. Saran yang diberikan adalah seharusnya kita lebih mengedepankan cara-cara yang diplomatis dan perdamaian daripada menempuh peperangan sehingga akan tercipta keamanan dan perdamaian dunia. Hendaknya Hukum Internasional memberikan kecaman dan sanksi yang tegas kepada Negara yang melakukan invasi dengan brutal seperti yang telah dilakukan Irak terhadap Kuwait agar tidak ada negara yang menderita lagi dan hal tersebut juga dapat menjadi ancaman bagi Negara- Negara lain yang telah melakukan invasi.
PERLINDUNGAN OBJEK SIPIL DALAM PERISTIWA PENYERANGAN KANTOR MEDIA PADA KONFLIK BERSENJATA DI GAZA Salisa Intan Fauziah; Nuswantoro Dwiwarno; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.868 KB)

Abstract

Dalam situasi konflik bersenjata, terdapat perlindungan-perlindungan atas pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik tersebut, salah satunya adalah perlindungan terhadap objek sipil. Penyerangan terhadap gedung media di Gaza yang dilancarkan oleh Israel terhadap Palestina pada 15 Mei 2021 berakibat pada hancurnya gedung-gedung media yang merupakan objek sipil. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi terhadap aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan jenis kejahatan dari peristiwa penyerangan kantor media di Gaza dan tindak lanjut yang dapat dilakukan apabila peristiwa penyerangan tersebut termasuk kedalam suatu jenis kejahatan. Dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur kejahatan perang dibawah Pasal 8 Ayat (2) huruf (b) angka (ii) Statuta Roma 1998, penyerangan terhadap gedung media ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan membutuhkan tindak lanjut dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku kejahatan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PEMISAHAN ANAK IMIGRAN ILEGAL DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Gabriel Laksamana Shallom; Kabul Supriyadhie; joko setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (628.805 KB)

Abstract

Peristiwa migrasi telah terjadi sejak lama. Sebelum manusia memiliki tempat tinggalnya sendiri, manusia berpindah dari satu tempat ke tempat lain (nomaden). Migrasi juga terjadi karena manusia belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, yaitu dengan mengandalkan alam untuk memenuhi kebutuhan pangan, jika sumber pangan di tempat tersebut habis, maka akan berpindah ke tempat yang memiliki sumber pangan yang lebih banyak.  Meskipun migrasi merupakan hak, namun hak tersebut dapat dikurangi (derograble) sehingga hukum migrasi diperlukan. Permasalahan yang akan dianalisa mengenai dampak hak anak imigran ilegal pasca Perintah Eksekutif Pemisahan Anak Imigran Ilegal. Dalam hubungannya dengan anak imigran, juga telah diatur dalam Konvensi Hak Anak. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui hak anak dalam Perintah Eksekutif tersebut. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum Internasional, dan Pemerintah Amerika Serikat wajib menyatukan kembali anak yang terpisah dari orangtuanya.
TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERKAIT PENGHANCURAN BENDA-BENDA BUDAYA DI KOTA KUNO NIMRUD DALAM KONFLIK BERSENJATA YANG DILAKUKAN OLEH ISIS Vincent Adrian Wiennata; Joko Setiyono; HM Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (735.416 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum humaniter internasional terkait penghancuran benda-benda budaya di kota kuno Nimrud dalam konflik bersenjata yang dilakukan oleh ISIS dan bagaimana upaya serta pengaturan hukum humaniter internasional untuk menyelesaikanan kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa hukum humaniter internasional memiliki pengaturan bagi perlindungan benda-benda budaya yang kerap menjadi rawan saat terjadinya konflik bersenjata. Pengaturan itu terwujud melalui Konvensi Den Haag tahun 1907 yang kemudian disempurnakan dengan Konvensi Den Haag 1954 serta Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I dan II tahun 1977. Kemudian penegakan hukum terhadap kasus ini dapat dilakukan melalui peradilan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas rujukan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB serta dapat melalui sebuah peradilan Ad Hoc.
LEGALITAS INTERVENSI MILITER NATO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL DI LIBYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ashofi Nur Fikri Hanifa; Nuswantoro Dwiwarno; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.979 KB)

Abstract

Konflik internal di Libya yang tiada henti membuat masyarakat internasional turut prihatin.Piagam PBB memberikan berbagai ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus diambil oleh negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila terlibat dalam suatu konflik. Negara-negara mempunyai kewajiban menyelesaikan setiap konflik yang timbul diantara mereka secara damai. Pada tanggal 18 Maret 2011, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi S/RES/1973.(2011)11-26839-3 terkait konflik di Libya. Intervensi militer yang dilaksanakan oleh NATO yang diharapkan bisa menghentikan aktifitas tentara pro Khadafi, ternyata tidak sedikit mengakibatkan jatuhnya korban jiwa baik pihak militer maupun penduduk sipil.Berdasarkan uraian di atas maka penting dikaji secara hukum hal-hal yang berkaitan dengan legalitas tindakan intervensi militer NATO dalam penyelesaian konflik internal di Libya dan prinsip-prinsip Hukum Internasional apakah yang dilanggar oleh NATO dalam penyelesaian konflik tersebut.Penulisan hukum ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, oleh karenanya kasus tersebut diatas dideskripsikan dan dianalisis melalui bahan hukum primer, sekunder dan konvensi-konvensi seperti, Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Wina 1969, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I & II, Piagam PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973, dengan mengkaitkan beberapa artikel tersebut terhadap serangan-serangan yang dilakukan NATO.Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa berdasarkan Hukum Internasional maka intervensi yang dilakukan NATO terhadap Libya dapat dibenarkan selama didasari oleh alasan kemanusiaan. Intervensi diperbolehkan karena mendapatkan legitimasinya  menurut Pasal 2 (4), 2 (5), dan 2 (7) Piagam PBB selama tidak melanggar tujuan PBB,  dan karena telah mendapatkan mandat berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973. Namun, NATO dalam melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB ternyata melanggar beberapa prinsip dalam Hukum Internasional, seperti prinsip Self-Determination, Kedaulatan Negara, Non-Intervensi, dan Responsibility to Protect.
KONTRIBUSI INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) DALAM PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG YANG MENGALAMI PENYIKSAAN DI PENJARA ABU GHRAIB IRAK Futty Suci Annisa; Joko Setiyono; M. Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.411 KB)

Abstract

Penyiksaan terhadap tawanan perang merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa III Tahun 1949 mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang. Tidak terkecuali penyiksaan yang terjadi di Penjara Abu Ghraib Irak. ICRC sebagai organisasi internasional non pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan atas pelanggaran-pelanggaran berat yang terjadi di sana sesuai dengan peran dan fungsinya. Melalui penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum humaniter internasional atas tawanan perang yang mengalami penyiksaan di Abu Ghraib dan bentuk kontribusi ICRC dalam memberikan perlindungan kepada para tawanan perang disana. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran berat atas perlindungan yang seharusnya diberikan kepada para tawanan perang di Penjara Abu Ghraib. ICRC melalui misi kemanusiaannya, telah berusaha berkontribusi dan ikut andil dalam penanganan kasus penyiksaan tersebut sesuai dengan peran dan fungsinya. Meskipun, masih terdapat hambatan yang menyebabkan kurang maksimalnya ICRC dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada para tawanan yang mengalami penyiksaan di Penjara Abu Ghraib Irak.
KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL MENGENAI CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL ANTARA ISRAEL DAN PALESTINA ATAS GAZA Yohana Tri Meiliyanti; Joko Setiyono; M. Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.015 KB)

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping memberikan dampak yang positif ternyata memberikan dampak yang negatif. Salah satu dampak negatif tersebut ialah munculnya senjata perang modern yaitu cyber warfare (perang siber) atau perang dunia maya dengan metode operasional yang berbeda dengan senjata-senjata militer pada umumnya. Penggunaan senjata ini sudah banyak diterapkan oleh negara-negara maju yang terlibat dalam konflik bersenjata seperti Israel dan Palestina atas perebutan otoritas “Tanah Suci” yang termasuk didalamnya jalur Gaza. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder yang meliputi konvensi-konvensi, kebiasaan-kebiasaan, teori hukum, serta dokumen-dokumen dalam ruang lingkup Hukum Humaniter Internasional. Sampai saat ini belum ada ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang merumuskan cyber warfare secara khusus, namun terdapat korelasi terhadap bunyi-bunyi pasal dalam konvensi-konvensi Hukum Humaniter Internasional.
ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN PRESIDEN OMAR AL-BASHIR DI SUDAN Torik Ibrahim; Nuswantoro Dwiwarno; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.363 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan mengetahui apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Omar Al-Bashir di Sudan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat serta mengkaji, menganalisis dan mengetahui dapatkah ICC mengadili Omar Al-Bashir sebagai Presiden di Sudan yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998. Hasil penulisan ini berupa adanya 10 tuduhan kejahatan HAM berat terhadap Omar Al-Bashir yakni; kejahatan genosida berupa memerintahkan menyebabkan terjadinya genosida berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma 1998, kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma 1998, dan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma 1998. Serta adanya prinsip dari ICC berupa prinsip komplementer, penerimaan, otomatis, nullum crimen sine lege, ne bis in idem, ratione loci, veto DK PBB untuk menghentikan penuntutan dimana tidak terdapat alasan ICC untuk menolak atau tidak dapat mengadili Omar Al-Bashir atas kasus pelanggaran HAM berat di Darfur, Sudan.
PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERKAIT PENGGUNAAN EXPANDING BULLET DALAM KONFFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DENGAN PALESTINA Vikri Trias Wirottama; Joko Setiyono; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (810.956 KB)

Abstract

Penggunaan senjata merupakan hal yang wajar dalam konflik. Namun dalam setiap konflik tersebut terdapat senjata yang diperbolehkan dan senjata yang tidak diperbolehkan untuk dipergunaan. Salah satu peluru yang dilarang tersebut adalah expanding bullet, peluru tersebut dilarang karena alasan kemanusiaan. Peluru tersebut dibuat dengan tujuan untuk membuat luka yang lebar dan tidak tembus seperti peluru konvensional lainnya seperti pada konflik yang terjadi antara Israel dengan Palestina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan “Expanding Bullet” melanggar Hukum Humaniter Internasional dan mengetahui mekanisme penegakan Hukum Humaniter Internasional. Penggunaan expanding bullet merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Secara luas sekali dalam Pasal 22 Hague Regulations dicantumkan prinsip dari pemakaian senjata. Pasal tersebut menyatakan bahwa: “Hak belligerent untuk memilih alat untuk melukai lawan adalah terbatas.” Mekanisme penegakan Hukum Humaniter Internasional terhadap kasus penggunaan expanding bullet yang melibatkan Israel dan Palestina  melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai lembaga penegakan hukum.
ANALISIS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PADA PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI YAMAN Naura Hafiza Ainayyah; Joko Setiyono; H.M. Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (808.397 KB)

Abstract

Pelaksanaan perang harus tunduk pada Hukum Humaniter Internasional yang terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa dilengkapi dengan Protokol Tambahan I dan II 1977. Adanya pengaturan ini nyatanya belum dipatuhi sepenuhnya oleh negara-negara berkonflik, salah satunya Negara Yaman dengan salah satu tuduhannya yaitu menggunakan tentara anak pada konflik bersenjata secara langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional atas penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata secara langsung dan penegakan hukum yang dapat diterapkan kepada pelaku yang telah merekrut dan menggunakan tentara anak. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui metode pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Pemerintah Yaman maupun kelompok pemberontak Houthis telah melanggar Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II 1977 Pasal 4 angka 2 huruf c, Konvensi Hak Anak 1989 Pasal 38, Protokol Pilihan 2000 Pasal 1 dan 2, Konvensi ILO 182 Pasal 3 huruf a, serta Statuta Roma 1998 Pasal 8 angka 2 huruf b nomor XXVI dan huruf e nomor VII yang sekaligus menyebutkan penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata termasuk dalam kejahatan perang. Para pelaku dapat diadili berdasarkan hukum nasional Yaman atau melalui Mahkamah Pidana Internasional dengan sanksi berupa hukuman penjara maksimal 30 tahun, hukuman penjara seumur hidup dengan keadaan tertentu, atau membayar kompensasi.