Aldiansah Pratama
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19 Anang Dony Irawan; Kaharudin Putra Samudra; Aldiansah Pratama
Jurnal Citizenship Virtues Vol. 1 No. 1 (2021): Nilai Pancasila dan Budaya Politik Bangsa
Publisher : LPPM STKIP Kusuma Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.348 KB) | DOI: 10.37640/jcv.v1i1.902

Abstract

Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, hak dari pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain dan sebaliknya. Sebagai subyek hukum yang telah menjalankan tugas pelayanannya dalam koridor hukum yang benar, pada hakikatnya masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kaidah?kaidah hukum positif yang berlaku. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ketidakjelasan prediksi dari para ahli mengenai berakhirnya pandemi Covid-19 menyebabkan pasar ekonomi mengalami banyak spekulasi dan ketidakstabilan. Covid-19 menyebabkan terhentinya transaksi jual beli yang secara konvensional merupakan salah satu hal yang paling esensial dari aktivitas ekonomi sebagai akibat adanya kebijakan PSBB maupun karantina. Selama pandemi Covid-19 masih menyebar maka dapat dipastikan mayoritas transaksi ekonomi akan terhenti atau setidak-tidaknya mengalami gangguan.
KEABSAHAN PERINTAH LISAN ATAS PENGHILANGAN WAKTU ISTIRAHAT MINGGUAN DAN UPAH LEMBUR Asri Wijayanti; Aldiansah Pratama
RechtIdee Vol 17, No 1 (2022): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v17i1.10767

Abstract

Overtime pays and work agreements between workers and outsourcing companies are often not enforceable. This study aims to determine the form of legal protection for overtime wages in outsourcing companies and their legal remedies. This research is normative juridical, especially on legal systematics and the level of legal synchronization. The results showed that there must be overtime orders and worker approvals. Overtime work is given after working more than 40 hours/week, a maximum of 4 hours/day and 18 hours/week. Employers are required to provide adequate rest time and minimum consumption of 1400 kilo calories. Guarantees for overtime pay are difficult to apply to outsourcing companies because work orders are given by employers to workers, not based on contracts that workers have made with outsourcing companies.. The legal remedy that can be taken by workers who do not receive overtime pay at the outsourcing company is to conduct bipartite negotiations with the entrepreneur who runs the outsourcing company. If it fails, you can apply for mediation; the lawsuit will be submitted to the Industrial Relations Court.