This Author published in this journals
All Journal Wardah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sinergitas Penegakan Hukum Terpadu Antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Bagus Suryo Nugraha; Ratu Mutialela Caropeboka; Isnawijayani Isnawijayani; Bastian Bastian
Wardah Vol 22 No 2 (2021): Wardah
Publisher : Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri, Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (791.565 KB) | DOI: 10.19109/wardah.v22i2.13001

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh sinergitas dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan di Organisasi Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilihan umum. Tujuan dari Sentra Gakkumdu adalah sebagai Forum Komunikasi, untuk menyamakan pemahaman serta pola penanganan tindak pidana pemilihan umum. permasalahan yang sering ditemui masih adanya ego sektoral dari masing-masing unsur penegak hukum sehingga menjadi perdebatan kontraproduktif yang akan berdampak pada kasus yang sedang ditangani serta permasalahan yang juga sering terjadi kurangnya koordinasi antar intansi yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Interaksi Simbolik. Interaksi Simbolik adalah suatu cara berpikir mengenai pikiran, diri, dan masyarakat yang telah banyak memberikan kontribusi kepada tradisi sosiokultural dalam membangun teori komunikasi atau suatu proses yang berasal dari interaksi sosial individu dengan orang lain. Tipe penelitian ini kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang kenyataan melalui proses induktif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan observasi, dokumentasi, wawancara dan studi pustaka. Sedangkan teknik penentuan informannya yaitu dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil dari penelitian ini adalah Sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Organisasi Sentra Gakkumdu dapat dilihat dari Bentuk perilaku komunikasi yang dilakukan ke tiga instansi tersebut dalam penerimaan laporan, Bentuk Pemaknaan Personil Organisasi Sentra Gakkumdu, setiap personilnya mempunyai peran masing-masing dalam menangani tindak pidana pemilihan dan Pengalaman Personil dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan masih banyak sekali kendala dan hambatan, seperti regulasi waktu yang sangat singkat, masih ada perbedaan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta dalam hal pelaporan masyarakat masih engan menjadi saksi.