Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Nikah Sirri Dan Perlindungan Hak-Hak Wanita Dan Anak (Analisis Dan Solusi Dalam Bingkai Syariah) Dahlia Haliah
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.81

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan tentang nikah sirri (nikah di bawah tangan) yang masih menyisahkan berbagai persoalan dalam suatu keluarga dan masyarakat. Agama dan negara telah memberikan acuan yang jelas bahwa sah tidaknya suatu pernikahan jika terpenuhi syarat, rukun, serta harus dicatat. Pencatatan pernikahan dilakukan untuk tertibnya administrasi serta menghindari dampak negatif dari suatu pernikahan yang tidak tercatat. Di sisi lain, pencatatan nikah merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam dari aspek maqashid asy-syariah (untuk kemaslahatan pasangan nikah). Problem yang timbul akibat nikah sirri tidak hanya terjadi pada istri, suami, tapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan, bahkan masyarakat. Jika terjadi persoalan dalam keluarga, suami-istri tersebut tidak dapat mengajukan persoalan ke lembaga Pengadilan Agama karena tidak ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut adalah suami istri yang sah. Akibat bagi anak, ia tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya, tapi hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak tidak memiliki hak waris mewarisi, hak perwalian, dan lainnya. Diantara solusi penyelesain problem nikah sirri adalah memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah, mempermudah pemberian izin poligami, dan mencegah terjadinya praktik illegal bagi pihak yang berprofesi menikahkan orang lain.
IMPLEMENTASI ADMINISTRASI PERKARA ELEKTRONIK (E COURT) DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK SELAMA PANDEMI COVID-19: Analisis Kesenjangan Antara Kesiapan Institusional dan Adopsi Publik Nur Sa'adah; Dahlia Haliah
Khatulistiwa Law Review Vol. 5 No. 1 (2024): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v5i1.5080

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1)Bagaimana pelaksanaan PERMANo. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronikpada masa Pandemi Covid-19 di PA Pontianak. 2)Apa saja faktor penghambat danpendukung dalam pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang AdministrasiPenelitian ini menganalisis secara mendalam implementasi, faktor pendukung, dan penghambat dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara elektronik (e-Court) di Pengadilan Agama Pontianak, dengan fokus pada periode krusial pandemi Covid-19. Secara paradoksal, meskipun pandemi mendorong akselerasi digital di berbagai sektor, adopsi e-Court oleh masyarakat pencari keadilan non-advokat tidak mengalami peningkatan signifikan. Dengan menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan membongkar akar penyebab dari kesenjangan antara kesiapan institusional pengadilan dan rendahnya tingkat adopsi oleh publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PA Pontianak secara institusional telah siap melalui penyediaan infrastruktur dan upaya sosialisasi, implementasi efektif terhambat oleh tiga faktor krusial yang saling terkait di sisi pengguna: (1) Kesenjangan digital (digital divide) yang mencakup rendahnya literasi dan akses teknologi; (2) Budaya hukum masyarakat yang masih sangat konvensional dan mengutamakan interaksi tatap muka sebagai bentuk validasi proses hukum; dan (3) Kendala teknis sporadis pada sistem yang menurunkan tingkat kepercayaan pengguna. Sementara itu, faktor pendukung utama adalah adanya regulasi yang kuat dari Mahkamah Agung dan komitmen internal pengadilan untuk modernisasi. Disimpulkan bahwa keberhasilan implementasi e-Court merupakan tantangan sosio-teknis yang kompleks, di mana mengatasi hambatan budaya dan meningkatkan kapasitas digital masyarakat sama pentingnya dengan penyediaan teknologi itu sendiri.