Abstracts: This study analyzes Simbur Cahaya through the lenses of audi alteram partem and nemo judex in causa sua, employing both historical and functional-comparative approaches. It proceeds from the premise that similarities between local legal mechanisms and legal principles found in the European legal tradition do not necessarily imply direct transmission or influence. The findings indicate that the complaint mechanism outlined in Article 7 of the Adat Perhukuman (Customary Penal Code) allowed for appeals to higher authorities. While this mechanism bears a limited resemblance to audi alteram partem, it functions more robustly as a system of oversight and post-judgment review. Conversely, the parallel to nemo judex in causa sua is more pronounced, as the code restricted the involvement of officials who held a personal interest in a given case. Historically, this research shows that the evolution of the local judiciary in Palembang reflects the continuity of indigenous legal institutions that existed before the colonial era—institutions that later became formalized under colonial rule. It further suggests that principles of procedural justice can emerge from local institutional practices, aligned with the norms of the era. Keywords: Simbur Cahaya; audi alteram partem; nemo judex in causa sua; marga justice system; customary law; legal history. Abstrak : Penelitian ini menganalisis Simbur Cahaya melalui perspektif audi alteram partem dan nemo judex in causa sua dengan menggunakan pendekatan historis dan fungsional-komparatif. Penelitian ini berangkat dari persoalan bahwa kesamaan antara mekanisme hukum lokal dan prinsip hukum yang dikenal dalam tradisi hukum Eropa tidak membuktikan adanya transmisi atau pengaruh langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan dalam Pasal 7 Adat Perhukuman memberikan ruang pengaduan kepada otoritas yang lebih tinggi. Mekanisme tersebut memiliki kesepadanan terbatas dengan audi alteram partem, tetapi secara fungsional lebih kuat menunjukkan mekanisme kontrol dan pemeriksaan kembali setelah keputusan. Sebaliknya, kesepadanan dengan nemo judex in causa sua tampak lebih kuat dalam pembatasan keterlibatan pejabat yang memiliki kepentingan dalam perkara. Secara historis, Penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan peradilan lokal Palembang merupakan proses kontinuitas lembaga hukum lokal yang telah ada sebelum era kolonial, yang mengalami formalisasi kelembagaan kolonial, dan prinsip keadilan prosedural dapat tumbuh dari praktik lokal secara kelembagaan sesuai dengan norma zamannya Kata kunci: Simbur Cahaya; audi alteram partem; nemo judex in causa sua; peradilan marga; hukum adat; sejarah hukum.