Slamet Pribadi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tanggungjawab Pidana Dokter dalam Melakukan Perbuatan Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Slamet Pribadi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.501 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i6.8228

Abstract

Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) masalah penelitian. Pertama, Berapa tahun hukuman yang dikenakan kepada terdakwa dr. Wim Ghazali Bin H. Wahni dalam kasus Tindak Pidana Aborsi Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN. Plg? Kedua, Sanksi Kode Etik apakah yang diterima kepada terdakwa? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian menghasilkan 2 (dua) simpulan yakni sebagai berikut. Pertama, penerapan tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia yang dilakukan secara tidak diizinkan seperti menggugurkan/mematikan kandungnya dengan sengaja maupun dibantu dengan orang lain atau dokter akan dikenakan sanksi secara tegas dan melarang tindakan aborsi atau praktik aborsi dilakukan, dan untuk tindakan legal aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kesehatan dapat dilakukan namun memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan hanya untuk alasan medis dan korban perkosaan. Tindakan aborsi yang dilegalkan yaitu perempuan yang hamil dengan kedaruratan medis dan perempuan yang hamil akibat perkosaan. Kedua, maraknya kasus-kasus pelanggaran disiplin kedokteran yang dilakukan oleh dokter, disebabkan karena kurangnya kedisiplinan berprofesi dan pemahaman mengenai Kode Etik kedokteran menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter dalam praktik kedokterannya. Dalam penangan kasus yang dilakukan oleh dokter, MKEK dan MKDKI sangat berperan dalam penegakan setiap kasus yang dilakukan dokter. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK IDI) adalah lembaga yang mengeluarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pertama, tanggungjawab dokter sebagai profesi yang telah melanggar Kode Etik, wajib ditindak sesuai perundangan yang berlaku, dalam apabila terbukti maka pelaku dapat diberhentikan sebagai dokter, dimana tindakan perlaksanaan hukum administrasi serta tindakan hukum pelaku harus menjalani pidana serta denda sebagai konsekuensi yuridis akibat tindakan aborsi yang melawan hukum. Kedua, dalam melaksanakan pratik kedokteran hendaklah norma etik, disiplin dan hukum harus ditanamkan secara pribadi bagi setiap dokter yang melakukan pekerjaan mulianya. Karena masyarakat pada umumnya selalu menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada dokter demi mendapatkan kesembuhan. Untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap dokter, tidaklah salah jika mengsosialisasikan tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia kepada seluruh dokter yang ada, mengingat bahwa dokter juga manusia yang terkadang bisa lalai dalam melakukan tugasnya.
Peredaran Narkotika Melalui Media Sosial dan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengedaran Narkotika Slamet Pribadi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.772 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.10843

Abstract

Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan anak-anak, remaja hingga deawa. Peredaran bebas dan penyalahgunaan narktoika bergeriliya dengan mudah yang disebabkan oleh berbagai factor. Baik factor internal (dalam diri) maupun factor eksternal (luar diri). Dampak negatif yang ditimbulkan oleh para penyalahgunaan narkotika mempengaruhi generasi bangsa dalam memajukan Negara Indonesia, tak jarang penyalahgunaan Narkotika turut merenggut banyak korban kematian. Sehingga, dalam hal ini peredaran dan penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu hal yang cukup serius dalam hal penanangan maupun pemberian hukumnya. Perkara yang cukup kompleks ini tentu dalam pengungkapan kejahatannya perlu upaya yang ekstra seperti dengan memperhatikan media elektronik, dan juga kesaksian-kesaksian guna mempercepat pengusutan perkara tindak pidana narkotika.
Forensik Alat Bukti Narkotika untuk Pembuktian Secara Ilmiah (Perspektif Hukum Acara Pidana) Slamet Pribadi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.731 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i11.12329

Abstract

Keberadaan Alat bukti dalam sebuah kasus Pidana, termasuk alat bukti yang bersifat kebendaan seperti Narkotika sangatlah penting, untuk mengetahui sifat, kadar, bentuk, serta keaslian, harus dijelaskan oleh ahlinya, yang didahului oleh pemeriksaan scara ilmiah berdasarkan keilmuan atau kompetensi dari penguji atau pemeriksaan alat bukti. Apakah itu darah manusia, darah hewan, sperma, paru-paru, ginjal dan lain-lain, senjata, pisau, termasuk alat bukti Narkotika, jejak kaki, jejak sepatu, jejak mobil, putung rokok dan lain-lain termasuk segala sesuatu yang diduga berhubungan dengan narkotika. Karena dalam sistem peradilan pidana, harus diketahui jenis narkotika, kadar narkotikanya, berat ringannya narkotika saat diketemukan, berat berdasarkan timbangan saat mau dimusnahkan, serta berat berdasarkan timbangan saat penyisihan antara yang dimusnahkan dan yang di dijadikan alat bukti. Penegak Hukum tidak bisa mengatakan alat bukti tersebut adalah narkotika jenis tertentu, kalau belum ada pemeriksaan ahlinya yang direpresentasikan berupa surat atau dokumen hasil pemeriksaan alat bukti. Karena formalitas cara memperoleh alat bukti atau barang bukti dalam perkara pidana mempengaruhi kwalitas alat bukti di persidangan, berikutnya akan mempengaruhi keyakinan hakim dalam pengambilan keputusan.