This Author published in this journals
All Journal Juripol
adlina Hasan
Universita Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PADA JASA KEUANGAN DI INDONESIA Andri Soemitra; adlina Hasan
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 5 No. 1 (2022): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia tidak terlepas dari dua faktor, pertama faktor konsumen dikarenakan perilaku konsumen dalam melakukan transaksi pinjaman online, memberikan data pribadi seperti KTP, Nomor Handphone, nomor kartu kredit dan debit. Kedua factor kebororan dari pihak pelaku jasa keuangan dengan cara menjual data konsumen, memberikan data pada pihak ketiga, system aplikasi data mudah di retas hacker,oleh karenanya,dibutuhkan suatu tempat dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum. Desain penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan studi literatur dari 26 paper terindeks Sinta yang relevan. Selanjutnya penelitian dilanjutkan dengan wawancara kepada mahasiswa S2 Perbankan Syariah Ekonomi Islam di Sumatera Utara. Hasil penelitian Sarana perlindungan hukum ada dua, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Sarana perlindungan hukum preventif meliputi regulasi, pembinaan, sosialisasi, pelayanan pengaduan, dan pemberian sanksi. Sementara upaya perlindungan hukum represif ditempuh dengan cara litigasi dan non litigasi
Aspek Regulasi Dan Hukum Lembaga Non Bank Dan Perbankan Syariah adlina Hasan
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 6 No. 1 (2023): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syariah dimulai sebelum adanya peraturan hukum formal yang secara khusus mengatur payung hukum lembaga keuangan syariah. Berdirinya Baitul Tamwil (1984) yang digagas oleh mahasiswa ITB Bandung merupakan tonggak awal perkembangan lembaga keuangan non bank di Indonesia. Sementara itu, perbankan syariah pertama kali didirikan pada tahun 1998 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Perkembangan lembaga keuangan non bank dan perbankan syariah tidak dibarengi dengan aspek hukum yang jelas, sehingga perkembangan lembaga keuangan syariah terhambat. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi tonggak perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, sehingga aspek hukum lembaga keuangan syariah lebih diakui dan terjamin. Beberapa permasalahan yang muncul dalam satu dekade terakhir terkait regulasi dan aspek hukum lembaga keuangan syariah antara lain aspek substansi hukum, pelaku usaha, dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, solusi dalam mengatasi ketiga permasalahan tersebut memerlukan peran pelaku usaha dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi lembaga keuangan syariah dan peran aktif DSN MUI dalam menjawab permasalahan yang dihadapi lembaga keuangan syariah di masa mendatang
Implentasi Green Banking Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia : Studi Literatur adlina Hasan
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 6 No. 1 (2023): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Green Banking berarti segala bentuk perbankan dari ekonomi yang mendapatkan manfaat lingkungan. Dengan kata lain, ini berarti mendorong praktik ramah lingkungan dan mengurangi jejak kaki karbon dari operasi perbankan. Lembaga keuangan, konstituen utama bagi pembangunan suatu negara, dapat meningkatkan tingkat layanan mereka bersama dengan tanggung jawab sosial yang ditingkatkan melalui praktik pembiayaan hijau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis 14 dokumen berbentuk jurnal dari pencarian Google Scholar menggunakan kata kunci “Green Banking” dan “Perbankan Syariah” dengan bantuan aplikasi Publish or Perish. green banking bermakna bahwa korporasi perbankan tidak lagi hanya berfokus pada tanggung jawab secara keuangan yaitu mengelola bisnisnya sebaik mungkin untuk menghasilkan laba (Profit) sebesar –besarnya bagi pemegang saham, tetapi juga harus memfokuskan tanggung jawabnya pada upaya-upaya untuk memelihara kelestarian lingkungan dan alam semesta (planet) serta meningkatkan kesejahteraan sosial kepada masyarakat (people). Integrasi tiga pilar itu disebut triple bottom line of banking accountabilityyang disebutkan sebelumnya. Kata Kunci : Green Banking, Perbankan Syariah