Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI SOCIAL MEDIA Dayu Medina; Dewi Anggriyeni
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v7i1.2019

Abstract

Globalisasi saat ini terjadi sangat pesat, salah satu yang menyebabkannya adalah perkembangan tekhnologi dan komunikasi. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapat, seseorang dengan mudah bisa mempublikasikan karya ciptanya. Karya cipta tersebut bisa dilihat dan dinikmati dengan cepat, murah, dan tanpa batas. Salah satu faktornya adalah perkembangan social media seperti facebook, twitter, instagram, dll. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang lebih progresif dalam melindungi karya sipencipta agar haknya baik moral maupun ekonomi bisa terjaga. Namun sayangnya perkembangan social media tidak berbanding lurus dengan hukum hak cipta sehingga banyak terjadi pelanggaran hak cipta dimedia sosial yang tentu saja merugikan si pencipta dan merugikan bangsa Indonesia. Adapun tulisan ini akan membahas tentang: 1) Apasaja bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dimedia sosial? Dan 2) Apasaja problematika hukum dalam melindungi hak cipta dimedia sosial. Adapun metode yang duganakan adalah yuridis normatif. Dalam artikel ini dapat dilihat bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi di social media meliputi downloading, streaming, dan streamripping yang dilakukan secara ilegal. Tindakan tersebut dinamakan digital piracy, karena dilakukan tanpa izin dari pencipta ataupun pemilik hak cipta dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dan problematika hukum perlindungan hak cipta di social media adalah perlindungan hak cipta masih bersifat teritorial sehingga setiap negara memberikan pengaturan dan standar yang berbeda. Selain itu minimnya pemahaman masyarakat akan penghargaan terhadap karya cipta orang lain, serta karakteristik masyarakat Indonesia yang komunal. Kemudian dipersulit dengan lemahnya aturan hukum dan belum memadainya hukum yang melindungi hak cipta termasuk karya cipta yang diumumkan melalui media social. Disamping itu lemahnya penegakan hukum dan juga kontrol dari instasi terkait terhadap karya cipta. Key World: Copyright, media sosial, digital piracy.
The EFFORTS OF THE INDONESIAN GOVERNMENT TO REALIZE INDONESIA AS THE WORLD'S MARITIME AXIS: UPAYA PEMERINTAH INDONESIA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA Dayu Medina Medina; Rizqi Azmi
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2621

Abstract

Besarnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, menjadikan Presiden Joko Widodo menyiapkan dan meluncurkan agenda pembangunan baru Indonesia, yang bertitik-tolak dari kebijakan Poros Maritim (maritime axis) Dunia. Visi Poros Maritim Dunia merupakan salah satu upaya pengejawantahan geostrategis Indonesia yang berangkat dari upaya pemanfaatan aset-aset kelautan Indonesia baik secara ekonomis dan strategis. Kebijakan ini mengungkapkan penekanan Indonesia pada pembangunan sektor kelautan di berbagai aspek dalam masa pemerintahannya, untuk itu perlu dilihat bagaimana kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mencapai visi tersebut. Adapun permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah upaya Pemerintah Indonesia mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia? Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan pemerintah, serta perjanjian-perjanjian internasional. Adapun upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Indonesia sebaga poros maritim dunia adalah dengan membuat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan menjadikan Visi Indonesia sebagai poros maritim dunia menjadi misi utama. Selanjutnya dengan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Selain itu Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama baik yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral, karena visi Indonesia bagian dari visi global yang dicanangkan negara-negara didunia.
Pengaturan dan Penerapan Prinsip Teritorial dalam Perlindungan Indikasi Geografis Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional) Dayu Medina; Dewi Enggriyeni
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.835

Abstract

The principle of territoriality is one of the fundamental principles in Intellectual Property Rights (IPR) which is regulated in Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). This principle gives authority to the state to regulate IPR according to the circumstances and needs of the state. This territorial principle allows a country to design intellectual property laws in a way that is consistent with its goals. This study uses a normative juridical method with a statutory and comparative law approach. Regulations regarding territorial principles in the regulation of Geographical Indications (GI) are contained in Article 22 (1) TRIPs, where TRIPs are the basis for the rules (minimum standards) for regulating GI protection. In addition, GI protection is contained in the Lisbon Agreement for the Protection of Appeals of Origin and their International Registration 1958 and in the Madrid Protocol. Indonesia regulates GI protection in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and in Government Regulation Number 12 of 2019 concerning Geographical Indications. Indonesia must regulate GI well because it has great potential to increase people's income. Apart from that, Indonesia must also register Indonesian GIs in the international registration room, so that there is no misuse in their use.
Peranan Indonesia Dalam Mewujudkan Keamanan Maritim Di Kawasan Asean Dayu Medina; Dewi Enggriyeni
Nagari Law Review Vol 5 No 2 (2022): Nagari Law Review
Publisher : Faculty of Law, Andalas University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25077/nalrev.v.5.i.2.p.218-227.2022

Abstract

United Nation Convention Law of The Sea (UNCLOS 1982) regulates maritime boundaries, rights and obligations of coastal states, and maritime security. This article aims to find out about how the role of Indonesia to realize maritime security in ASEAN areas. Maritime security is one of the important things that must be created in ASEAN, because this region is dominated by oceans. Indonesia as the largest archipolegic caountry in ASEAN have a role to create maritime security. This paper is to find out how is ASEAN policies in creating maritime security in the ASEAN and to find out what is the role of Indonesia to realizing maritime security in the ASEAN. The method used in this article is the normative method so that this assessment will provide an explanation of Indonesia’s role in realizing maritime security in the ASEAN, either by initiating international forum, or participating in existing maritime international forum, and make regulations for their own country, because Indonesia is one of the counties with largest number of crime at sea in ASEAN.