Dewi Anggriyeni
Universitas Andalas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI SOCIAL MEDIA Dayu Medina; Dewi Anggriyeni
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v7i1.2019

Abstract

Globalisasi saat ini terjadi sangat pesat, salah satu yang menyebabkannya adalah perkembangan tekhnologi dan komunikasi. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapat, seseorang dengan mudah bisa mempublikasikan karya ciptanya. Karya cipta tersebut bisa dilihat dan dinikmati dengan cepat, murah, dan tanpa batas. Salah satu faktornya adalah perkembangan social media seperti facebook, twitter, instagram, dll. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang lebih progresif dalam melindungi karya sipencipta agar haknya baik moral maupun ekonomi bisa terjaga. Namun sayangnya perkembangan social media tidak berbanding lurus dengan hukum hak cipta sehingga banyak terjadi pelanggaran hak cipta dimedia sosial yang tentu saja merugikan si pencipta dan merugikan bangsa Indonesia. Adapun tulisan ini akan membahas tentang: 1) Apasaja bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dimedia sosial? Dan 2) Apasaja problematika hukum dalam melindungi hak cipta dimedia sosial. Adapun metode yang duganakan adalah yuridis normatif. Dalam artikel ini dapat dilihat bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi di social media meliputi downloading, streaming, dan streamripping yang dilakukan secara ilegal. Tindakan tersebut dinamakan digital piracy, karena dilakukan tanpa izin dari pencipta ataupun pemilik hak cipta dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dan problematika hukum perlindungan hak cipta di social media adalah perlindungan hak cipta masih bersifat teritorial sehingga setiap negara memberikan pengaturan dan standar yang berbeda. Selain itu minimnya pemahaman masyarakat akan penghargaan terhadap karya cipta orang lain, serta karakteristik masyarakat Indonesia yang komunal. Kemudian dipersulit dengan lemahnya aturan hukum dan belum memadainya hukum yang melindungi hak cipta termasuk karya cipta yang diumumkan melalui media social. Disamping itu lemahnya penegakan hukum dan juga kontrol dari instasi terkait terhadap karya cipta. Key World: Copyright, media sosial, digital piracy.