Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta implikasi yurudis akibat terjadinya tumpang tindih kewenangan dari kedua Kementerian Negara tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pembangunan di Desa, hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai aturan yang mengatur pada substansi yang sama, atau diantara peraturan-peraturan tersebut adanya pengaturan yang mengarahkan pada inkonsistensi pada pelaksanaan aturan yang lainnya, salah satu contohnya Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur perencanaan pembangunan Desa namun ada Permendes No.17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa juga adanya Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun. 2) Pelaksanaan Harmonisasi kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat dilaksanakan dari berbagai ruang lingkup dengan langkah-langkah strategis upaya harmonisasi hukum, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu inventarisasi permasalahan disharmoni hukum, selanjutnya adanya penyatuan penafsiran, pemaknaan, sampai struktur hukum yang bertujuan untuk tetap menjaga cita-cita Undang-Undang Desa sehingga pada akhirnya dapat menjadikan proses pelaksanaan pembangunan di Desa yang selaras mulai dari proses perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan.