Ramadhanty Salsabilla Sutarno
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA REMAJA BERBASIS GENDER DI MEDIA SOSIAL Ramadhanty Salsabilla Sutarno
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 6 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v9i6.2022.2120-2128

Abstract

Kekerasan seksual sebagai  suatu kejahatan yang marak  terjadi dalam lingkungan  masyarakat. Kejahatan ini dapat berupa  pemerkosaan, pencabulan, serta pelecehan seksual. Saat ini remaja mendominasi sebagai korban dalam kejahatan kekerasan seksual. Kemajuan tekhnologi memberikan pengaruh terhadap kejahatan kekerasan seksual yang bukan hanya di lakukan secara langsung melainkan dapat melalui media internet atau social media. Hal ini dikarenakan kemudahan terhadap remaja untuk mengakses segala hal berbau seksual sehingga menyebabkan munculnya sumber pemicu terjadinya suatu kekerasan seksual terutama kekerasan seksual terhadap gender. Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan yaitu Pengaturan Hukum pidana terhadap pelaku pelecehan seksual berbasis gender sebagai bentuk  kebijakan dalam upaya penanggulangan kejahatan serta bagaiman penegakan hukum pidana mengenai perilaku pelecehan seksual berbasis gender di media sosial tersebut. Adapun Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris yang merupakan metode yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data yang bersumber dari suatu peraturan hukum yang terkait yang selanjutnya  dikaitkan dengan data yang diperoleh dilapangan. Keseluruhan data baik data primer maupun data sekunder yang diperoleh dimanfaatkan untuk memberikan gambaran tinjauan yuridis yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwasanya perlindungan hokum terhadap kekerasan seksual pada remaja termuat didalam  UU No. 23 Tahun 2002 Junto. UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2006 Junto. UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban