Kekerasan seksual sebagai suatu kejahatan yang marak terjadi dalam lingkungan masyarakat. Kejahatan ini dapat berupa pemerkosaan, pencabulan, serta pelecehan seksual. Saat ini remaja mendominasi sebagai korban dalam kejahatan kekerasan seksual. Kemajuan tekhnologi memberikan pengaruh terhadap kejahatan kekerasan seksual yang bukan hanya di lakukan secara langsung melainkan dapat melalui media internet atau social media. Hal ini dikarenakan kemudahan terhadap remaja untuk mengakses segala hal berbau seksual sehingga menyebabkan munculnya sumber pemicu terjadinya suatu kekerasan seksual terutama kekerasan seksual terhadap gender. Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan yaitu Pengaturan Hukum pidana terhadap pelaku pelecehan seksual berbasis gender sebagai bentuk kebijakan dalam upaya penanggulangan kejahatan serta bagaiman penegakan hukum pidana mengenai perilaku pelecehan seksual berbasis gender di media sosial tersebut. Adapun Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris yang merupakan metode yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data yang bersumber dari suatu peraturan hukum yang terkait yang selanjutnya dikaitkan dengan data yang diperoleh dilapangan. Keseluruhan data baik data primer maupun data sekunder yang diperoleh dimanfaatkan untuk memberikan gambaran tinjauan yuridis yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwasanya perlindungan hokum terhadap kekerasan seksual pada remaja termuat didalam UU No. 23 Tahun 2002 Junto. UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2006 Junto. UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Copyrights © 2022