Di sekitar kecamatan Rambah, Pasir Pengaraian, terdapat cukup banyak penjual minuman tebu yang menggunakan gerobak lengkap dengan mesin khusus untuk memeras jus tebu. Dengan banyaknya faktor bakteri untuk hidup dan berkembang biak dalam minuman, bukan tidak mungkin minuman tersebut telah terkontaminasi bakteri Coliform. Berbagai bakteri dari genus Escherichia, Salmonella, Klebsiella, Enterobacter, Serratia dan Citrobacter termasuk dalam kelompok bakteri coliform yang merupakan indikator polusi limbah dan kondisi yang tidak menguntungkan untuk makanan dan minuman. Banyak penelitian yang menyatakan adanya coliform dalam makanan dan makanan ringan, salah satunya adalah jus tebu. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/MENKES/PER/IV/2010 air minum tidak diperbolehkan mengandung bakteri coliform ketika dikonsumsi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti diare. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kontaminasi bakteri coliform pada jus tebu yang dijual di Kabupaten Rambah. Penelitian dilakukan pada Juli 2021. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa dari 20 sampel yang diambil dari 10 pedagang berbeda di Kabupaten Rambah, seluruh sampel positif (+) yang mengandung bakteri coliform.