Dea Widya Karisma
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Proses Jual Beli Hak atas Tanah dengan Pembiayaan Kredit Bank A. A.A Ngurah Sri Rahayu Gorda; Dea Widya Karisma
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.779 KB) | DOI: 10.31004/jptam.v6i2.4620

Abstract

Adanya Jaminan perjanjian akan menimbulkan jaminan khusus yang berupa jaminan kebendaan yaitu hak tanggungan atau hipotik. Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Pemberian atau pembebanan hak tanggungan adalah perjanjian kebendaan yang terdiri dari rangkaian perbuatan hukum dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sampai dengan dilakukannya pendaftaran dengan mendapatkan sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan. Tujuannya untuk mengetahui Hak Tanggungan merupakan jaminan karena adanya perjanjian lebih dahulu antara kreditur dengan debitur. metode penelitian dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan Data dengan cara inventarisasi kemudian dilakukan pengolahan bahan hukum untuk memperoleh penjelasan dari seluruh permasalahan. Teknis Analisis Data menggunakan analisis deskripsi, dan kontruksi yang selanjutnya dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis yang di angkat dalam tesis ini menunjukan bahwa Implementasi Proses Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Pembiayaan Kredit Dari Bank dikaitkan dengan kasus pada putusan pengadilan nomor 635K/Pdt.G/2020 bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah dalam pembiayaan kredit bank harus melalui pengecekan secara pasti dan kedua belah pihak baik debitur maupun kreditur sepakat mengikatkan diri secara bersama sama dalam perjanjian kredit dan dengan legalitas yang jelas. Sehingga keamanan jaminan debitur dapat terjaga guna menghindari permasalahan hukum seperti kasus yang ada dalam putusan pengadilan nomor 635K/Pdt.G/2020.