Proses pembangunan yang baik selalu diawali perencanaan yang matang, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem maupun substansi. Maka berkaitan dengan mekanisme, pilihan terhadap perencanaan dari bawah (bottom up planning) adalah untuk mencapai sebuah proses perencanaan yang partisipatif (dalam penentuan kebutuhan masyarakat), dan substansial (jenis kebutuhan secara nyata diperlukan masyarakat).Dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Periode 2018-2023, yang disebutkan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang Dokumen.OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun berkewajiban menyusun Perubahan Renstra Tahun 2018-2023 dengan berpedoman kepada Perubahan RPJMD Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023. Program yang tercantum dalam dokumen RPJMD merupakan program Daerah. Dalam penyusunan Renstra OPD oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, berpedomanpada RPJMD Perubahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.Tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang tercantum dalam Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 adalah Tujuan, sasaran dan indikator kinerja daerah. Organisasi Perangkat Daerah sebagai instansi pelaksana, wajib mendukung tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD Perubahan Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 Kabupaten Madiun berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penjabaran RPJMD beserta indikatornya ke dalam Renstra OPD.