Elvi Soeradji
Pascasarjana IAIN Palangkaraya

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

EFEKTIVITAS BERACARA SECARA E-LITIGASISAAT PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG Samsul Bahri; Sadiani Sadiani; Elvi Soeradji; Ardi Akbar Tanjung
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol 9 No 1 (2022): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v9i1.3697

Abstract

Tersedianya layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang bertujuan untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan biaya ringan serta sebagai solusi dalam pelayanan saat pandemi Covid 19. Berkenaan itu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Bagaimana beracara secara e-Litigasi e-litigasi saat pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Tamiang Layang? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk beracara secara e-Litigasi saat Pandemi Covid 19 agar berjalan efektif? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Sedangkan pedekatan dilakukan secara yuridis empiris dengan metode pengolahan data secara kualitatif dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan para aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Hakim dan pejabat kepaniteraan. Data yang diperoleh kemudian diverifikasi dan dianalisis dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto untuk mengetahui tingkat efektivitas beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang. Hasil penelitian ini: (1) Layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang saat Pandemi Covid 19 belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan hanya faktor hukum, faktor aparatur, dan faktor sarana saja yang bisa dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat dan faktor budaya belum berjalan secara efektif. (2) Upaya Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan layanan beracara secara elektronik melalui mempersiapkan aparatur yang profesional, pemenuhan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat. Dari hasil penelitian berkesimpulan bahwa: (1) Perlu adanya perubahan terhadap Hukum Acara di Indonesia (KUHPerdata) agar bisa mengakomodir persidangan secara elektronik, (2) Adanya bimbingan teknik kepada aparatur peradilan terkait persidangan secara elektronik, dan (3) Sosialisasi yang dilakukan secara masif dan terukur tentang E-Court dan E-Litigasi agar masyarakat bisa menerima hingga menjadi sebuah budaya hukum yang baru di Indonesia.
TRADISI “JUJURAN” PADA PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKUMPAI MENURUT HUKUM ISLAM Nikmah Nikmah; Elvi Soeradji; Ardi Akbar Tanjung
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol 9 No 1 (2022): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v9i1.3722

Abstract

Agama islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang. Setiap daerah memiliki corak adat kebudayaan masyarakat yang berbeda yang dipertahankan dari dulu hingga sekarang. Jujuran merupakan salah satu prosesi tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat dayak bakumpai yang dilakukan sebelum keberlangsungan proses pernikahan antara pihak calon suami dan pihak calon istri. Jujuran adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita yang diberikan atas dasar kesepakatan bersama (pihak orang tua) yang dalam arti jujuran berbeda dengan mahar. Dalam kebiasaan masyarakat suku dayak bakumpai di Kabupaten Murung Raya jujuran turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa masyarakat dayak bakumpai memahami uang Jujuran sebagai Syarat wajib perkawinan di sebagian masyarakat dayak bakumpai. kedua, adanya Jumlah atau patokan yang ditawarkan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki, Ketiga, uang Jujuran dengan harga yang tinggi adalah suatu kehormatan tersendiri dalam pernikahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek jujuran secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek jujuran pada masyarakay adat dayak bakumpai yang ada di Kabupaten Murung raya tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpacu pada dalildalil Al-Qur’an maupun Hadits.
EFEKTIVITAS BERACARA SECARA E-LITIGASISAAT PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG Samsul Bahri; Sadiani Sadiani; Elvi Soeradji; Ardi Akbar Tanjung
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol. 9 No. 1 (2022): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v9i1.3697

Abstract

Tersedianya layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang bertujuan untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan biaya ringan serta sebagai solusi dalam pelayanan saat pandemi Covid 19. Berkenaan itu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Bagaimana beracara secara e-Litigasi e-litigasi saat pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Tamiang Layang? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk beracara secara e-Litigasi saat Pandemi Covid 19 agar berjalan efektif? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Sedangkan pedekatan dilakukan secara yuridis empiris dengan metode pengolahan data secara kualitatif dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan para aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Hakim dan pejabat kepaniteraan. Data yang diperoleh kemudian diverifikasi dan dianalisis dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto untuk mengetahui tingkat efektivitas beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang. Hasil penelitian ini: (1) Layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang saat Pandemi Covid 19 belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan hanya faktor hukum, faktor aparatur, dan faktor sarana saja yang bisa dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat dan faktor budaya belum berjalan secara efektif. (2) Upaya Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan layanan beracara secara elektronik melalui mempersiapkan aparatur yang profesional, pemenuhan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat. Dari hasil penelitian berkesimpulan bahwa: (1) Perlu adanya perubahan terhadap Hukum Acara di Indonesia (KUHPerdata) agar bisa mengakomodir persidangan secara elektronik, (2) Adanya bimbingan teknik kepada aparatur peradilan terkait persidangan secara elektronik, dan (3) Sosialisasi yang dilakukan secara masif dan terukur tentang E-Court dan E-Litigasi agar masyarakat bisa menerima hingga menjadi sebuah budaya hukum yang baru di Indonesia.
TRADISI “JUJURAN” PADA PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKUMPAI MENURUT HUKUM ISLAM Nikmah Nikmah; Elvi Soeradji; Ardi Akbar Tanjung
Jurnal Hadratul Madaniyah Vol. 9 No. 1 (2022): Jurnal Hadratul Madaniyah
Publisher : ​Institute for Researches and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/jhm.v9i1.3722

Abstract

Agama islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang. Setiap daerah memiliki corak adat kebudayaan masyarakat yang berbeda yang dipertahankan dari dulu hingga sekarang. Jujuran merupakan salah satu prosesi tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat dayak bakumpai yang dilakukan sebelum keberlangsungan proses pernikahan antara pihak calon suami dan pihak calon istri. Jujuran adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita yang diberikan atas dasar kesepakatan bersama (pihak orang tua) yang dalam arti jujuran berbeda dengan mahar. Dalam kebiasaan masyarakat suku dayak bakumpai di Kabupaten Murung Raya jujuran turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa masyarakat dayak bakumpai memahami uang Jujuran sebagai Syarat wajib perkawinan di sebagian masyarakat dayak bakumpai. kedua, adanya Jumlah atau patokan yang ditawarkan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki, Ketiga, uang Jujuran dengan harga yang tinggi adalah suatu kehormatan tersendiri dalam pernikahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek jujuran secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek jujuran pada masyarakay adat dayak bakumpai yang ada di Kabupaten Murung raya tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpacu pada dalildalil Al-Qur’an maupun Hadits.