Febriella Martinez Sitorus
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Status Hak Kebendaan Atas Virtual Property Serta Keabsahan Real Money Trading yang Dilakukan Oleh Para Pemain Dalam Permainan Mobile Legends Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Cyber Law Indonesia Febriella Martinez Sitorus; Muhamad Amirulloh; Etty Haryati Djukardi
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.19399

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman yang didukung dengan perkembangan teknologi informasi, benda tidak hanya ada sebatas di dunia nyata namun juga di dunia virtual, atau dikenal juga dengan virtual property. Virtual property sangat marak ditemukan dalam permainan daring, di mana dalam permainan ini virtual property dalam bentuk item tersebut diciptakan selayaknya benda pada dunia nyata. Namun, para pemain kerap salah memahami bahwa virtual property yang pada akunnya adalah sepenuhnya miliknya, sehingga para pemain bebas untuk melakukan transaksi atas virtual property tersebut. Hal ini tentu berdampak pada pihak developer permainan daring selaku Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta atas permainan daring termasuk segala virtual property di dalamnya. Hingga saat ini Virtual property belum memiliki aturan yang jelas dan hanya berpatokan pada End User License Agreement (EULA) yang dibuat oleh pengembang permainan. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk memahami mengenai kedudukan hukum dan legalitas transaksi atas virtual property dalam permainan daring di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif yang dititikberatkan pada data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dikaji, yakni KUH Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikBerdasarkan hasil penelitian ini dapat diperoleh bahwa apabila tidak diatur lain dalam EULA maka pemegang hak milik atas virtual property dalam permainan dari hanyalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, sementara pemain hanya memilik hak untuk menguasai virtual property tersebut. Selaras dengan hal tersebut, maka dalam hal transaksi atas virtual property antar pemain dalam permainan daring tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang ITE.