Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Legislasi Indonesia

Pengaruh Perubahan Paradigma Itikad Baik Dalam Hukum Keperdataan Belanda Terhadap Perancangan Pengaturan Hukum Keperdataan Indonesia Faisal, Muhammad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i1.1009

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pengaruh perubahan paradigma itikad baik dalam hukum keperdataan Belanda terhadap rancangan pengaturan hukum di bidang keperdataan di Indonesia. 77 tahun kemerdekaan Indonesia ternyata tidak dibarengi dengan kemandirian pengaturan hukum keperdataan nasional. Sampai dengan saat ini kitab undang-undang hukum perdata Indonesia masih menggunakan produk kolonial Belanda berupa Burgelijk Wetboek, bahkan Belanda sendiri sudah merombak total Burgelijk Wetboek mereka dengan versi yang lebih modern. Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan Belanda adalah perubahan paradigma pengaturan itikad baik, dari pengaturan yang tidak definitif ke arah pengaturan yang lebih definitif untuk melindungi pihak yang beritikad baik. Perdebatan panjang para akademisi dan legislator dalam membentuk hukum keperdataan nasional tidak kunjung membuahkan sedang hukum yang ada sudah dianggap tidak mumpuni lagi. Oleh karena itu para pembuat undang-undang menggunakan jalan singkat dengan memasukan paradigma-paradigma yang lebih modern dalam rancangan perundang-undangan keperdataan yang ada. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan sejarah. Artikel ini akan memperlihatkan bahwa walau berdasarkan pengaturan yang tidak definitif, perancang undang-undang telah menggunakan paradigma itikad baik yang lebih modern sebagaimana yang dilakukan Belanda dalam Niuew Burgelijk Wetboek-nya.