p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Suara Keadilan
Sukresno Sukresno
Fakultas Hukum-UMK

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI LUAR PENGADILAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH FASTABIQ KHOIRO UMMAH Mohammad Aly Sofyan; Sukresno Sukresno
Jurnal Suara Keadilan Vol 22, No 1 (2021): Jurnal Suara Keadilan Vol. 22 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v22i1.8152

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seputar penyebab terjadinya tindakan wanprestasi terhadap Pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Hak Tanggungan serta untuk mengetahui perihal penyelesaian tindakan Wanprestasi tersebut di luar Pengadilan pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Fastabiq Khoiro Ummah Pati.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan non-doktrinal serta menggunakan data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif, dan hasil datanya akan disajikan secara deskriptif.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwasanya penyebab tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh anggota terhadap akad pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Hak Tanggungan adalah disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal, adapun cara untuk menyelesaikan tindakan wanprestasi tersebut adalah dengan cara penagihan langsung terhadap anggota yang wanprestasi, penagihan terhadap pihak ketiga dan melakukan pelelangan agunan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI MOBIL SECARA PERORANGAN DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI DI KABUPATEN JEPARA Aulia Khairun Nabila; Sukresno Sukresno; Wahyu Edy Amrulloh
Jurnal Suara Keadilan Vol 22, No 1 (2021): Jurnal Suara Keadilan Vol. 22 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v22i1.8144

Abstract

Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Gadai Mobil Secara Perorangan dalam Hal Terjadi Wanprestasi di Kabupaten Jepara” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian gadai mobil secara perorangan di Kabupaten Jepara dan mengetahui faktor atau alasan para pihak memilih gadai mobil secara perorangan sebagai bentuk jaminan utang.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam teknik pengumpulan data, yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif dan disusun sebagai penelitian yang bersifat ilmiah.Dari hasil penelitian ini, bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian gadai mobil secara perorangan di Kabupaten Jepara adalah jika pihak pemberi gadai melakukan wanprestasi yaitu terlambat memenuhi prestasinya, maka perlindungan hukumnya sesuai dengan Pasal 1155 ayat (1) KUH Perdata bahwa pada dasarnya eksekusi barang jaminan gadai dilakukan dengan penjualan dimuka umum, berdasarkan parate eksekusi maka penerima gadai mempunyai kewenangan penuh tanpa melalui pengadilan untuk mengeksekusi barang jaminan dan jika penerima gadai melakukan wanprestasi yaitu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau isi perjanjian, maka perlindungan hukumnya sesuai dengan Pasal 1157 ayat (1) KUH Perdata bahwa pihak yang berpiutang bertanggung jawab atas hilang atau kemerosotan barang yang terjadi karena kelalaiannya. Faktor yang menyebabkan para pihak memilih gadai mobil secara perorangan adalah Proses yang dilakukan cepat, persyaratan lebih mudah, pinjaman tanpa bunga, tidak ada denda yang diberikan apabila terlambat dalam membayar utang, saling percaya dan saling mengenal, jika terdapat permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan bersama.