Perubahan sosial yang dialami muslim di zaman modern memunculkan tidak sedikit masalah serius yang berkaitan dengan syariah atau hukum islam. Disisi lain, metode yang digunakan oleh pembaharu islam belum menemukan jawaban akan masalah masa sekarang ini. hadirnya maqashid syari’ah menjadi udara segar untuk dijadikan pendekatan dalam menganalisis suatu hukum dalam sebuah penelitian. Dengan hadirnya maqashid syari’ah diharapkan juga menambah khazanah keilmuan hukum Islam yang lebih modern dan bisa mengikuti zaman. Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji perihal maqashid syari’ah sebagai sebuah pendekatan dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis library research. Sifat penelitian ini deskriptif yaitu menyajikan data kemudian menganalisa lalu menarik kesimpulan. Dalam penelitian ini data uang disajikan tentang maqashid syari’ah itu sendiri. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa maqashid syari’ah dalam sebuah penelitian berkontribusi dalam : a).Memunculkan teori baru; b).Menjadi metode atau pendekatan baru dalam sebuah penelitian karena meskipun sumber hukumnya sama, namun hasilnya bisa saja berbeda karena dikaji dengan alat analisis yang berbeda; c). dan dalam bidang keilmuan, maqashid syari’ah menjadi salah satu bagian dari kajian Filsafat Hukum Islam.