Kondusifitas dunia usaha ditentukan oleh kepastian hukum, terutama untuk mengatur perilaku pelaku usaha melalui pengaturan hukum. Pengaturan tentang pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang PT mengatur tentang sebab pembubaran yang wajib diikuti dengan likuidasi. Sehingga, pengaturannya bersinggungan dengan dicabut dan berakhirnya kepailitan yang diatur dalam Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan, mengkaji konflik norma dan implikasinya terhadap eksistensi pembubaran PT karena pailit. Metode penelitian adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber kepustakaan lainnya. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menemukan bahwa pembubaran PT yang tidak diikuti dengan likuidasi telah menyebabkan ketidakkepastian hukum menyangkut eksistensi PT yang diputus pailit. Eksistensi badan hukum yang tidak serta merta dibubarkan setelah putusan pembubaran terutama yang disebabkan oleh pailit dan tidak dilikuidasi telah menyebabkan masih terbitnya kewajiban debitur pailit di kemudian hari.