Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 473/PDT.G/2019/PN.TNG) Shakilla Vyatri Adjany; Sonyendah Retnaningsih
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.379 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3165-3174

Abstract

Akta merupakan alat bukti yg sempurna kalanya masih ada kesalahan atau kelalaian. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis akibat hukum dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analisis, yaitu gambaran yang menyeluruh, sistematis dan rinci tentang situasi yang diteliti dari segi hukum dan teori hukum. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, yaitu survei terhadap bahan pustaka (data sekunder) yang terdiri dari bahan hukum primer. Akibat hukum terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan, dan tidak ada. Akta notaris yang menjadi bahan sengketa para pihak memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah akta notaris yang tidak memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian perdata, administrasi dan pidana dalam perbuatannya.
Kajian Mengenai Skema KPBU Melalui Perjanjian KPBU IKN Mada Devi Kartikasari; Sonyendah Retnaningsih
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 6 No. 4 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Mei 202
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v6i4.899

Abstract

Agenda pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2019 memerlukan biaya yang tinggi. Keseluruhan proses persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diperkirakan membutuhkan biaya hingga hampir setengah kuadriliun rupiah. Sumber biaya tersebut terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase sebesar 19%, badan usaha sebesar 24%, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar 54%. Berkaitan dengan KPBU yang memiliki persentase terbesar sebagai sumber dana IKN, penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi skema pembangunan infrastruktur pada IKN, serta pengembalian investasi kepada badan usaha swasta melalui Perjanjian KPBU untuk IKN. Tujuan lainnya adalah untuk memahami perbedaan regulasi antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan mengkaji hukum positif tertulis dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN terdiri dari 4 tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi, dan tahap pelaksanaan perjanjian. Kemudian, bentuk pengembalian investasi kepada badan usaha swasta adalah Pembayaran Ketersediaan Layanan. Selain itu, antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN terdapat perbedaan pada dasar hukum, prinsip pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan, dan ketentuan mengenai klausul wajib dalam Perjanjian KPBU untuk IKN.