Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 473/PDT.G/2019/PN.TNG)

Shakilla Vyatri Adjany (Universitas Indonesia)
Sonyendah Retnaningsih (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Akta merupakan alat bukti yg sempurna kalanya masih ada kesalahan atau kelalaian. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis akibat hukum dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analisis, yaitu gambaran yang menyeluruh, sistematis dan rinci tentang situasi yang diteliti dari segi hukum dan teori hukum. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, yaitu survei terhadap bahan pustaka (data sekunder) yang terdiri dari bahan hukum primer. Akibat hukum terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan, dan tidak ada. Akta notaris yang menjadi bahan sengketa para pihak memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah akta notaris yang tidak memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian perdata, administrasi dan pidana dalam perbuatannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...