Akta merupakan alat bukti yg sempurna kalanya masih ada kesalahan atau kelalaian. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis akibat hukum dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analisis, yaitu gambaran yang menyeluruh, sistematis dan rinci tentang situasi yang diteliti dari segi hukum dan teori hukum. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, yaitu survei terhadap bahan pustaka (data sekunder) yang terdiri dari bahan hukum primer. Akibat hukum terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan, dan tidak ada. Akta notaris yang menjadi bahan sengketa para pihak memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah akta notaris yang tidak memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian perdata, administrasi dan pidana dalam perbuatannya.
Copyrights © 2022