Dalam negara demokratis seperti Indonesia keberadaan Pers dipercaya sebagai salah satu penopang kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Pentingnya peran Pers tersebut tidak terlepas dari fungsi yang dijalankan Pers yakni sebagai media informasi, sebagai media pendidikan, sebagai media hiburan, sebagai kontrol sosial, dan sebagai pelaku ekonomi, sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam artikel ini dibahas beberapa persoalan mengenai pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pers dalam perspektif Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bagaimana penerapan sanksi yang diberikan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat preskriptif analitis, yang merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil pembahasan diketahui bahwa dalam sistem pertanggungjawaban dalam Undang-undang Pers menganut prinsip “tanggung jawab fiktif” atau disebut juga dengan “stair sistem” (sistem bertangga). Berdasarkan sistem pertanggungjawaban fiktif ini, dalam hal penuntutan, secara hukum yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi.