Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PENGUASAAN TANAH KAWASAN HUTAN MASYARAKAT PESISIR DI DESA TELUK SANTONG KECAMATAN PLAMPANG KABUPATEN SUMBAWA Abdul Majid; H. Arba; Widodo Dwi Putro
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i7.%p

Abstract

Penulis ini bertujuan untuk mengetahui, menguraikan, menjelaskan dan menganalisa Kajian yuridis penguasaan tanah kawasan hutan masyarakat pesisir Di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yaitu terkait pengaturan hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat pesisir di Desa Teluk Santong dan Bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat pesisir dalam kawasan hutan di Desa Teluk Santong. Metode Penelitian Hukum Empiris adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan yaitu, Penetapan kawasan hutan oleh Menteri didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan dan Bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat pesisir dalam kawasan hutan yaitu, perlindungan hukum secara yuridis ialah legalitas formil terhadap tanah yang diberikan oleh negara namun tidak bertentangan dengan hukum Positif, Perlindungan hukum secara sosial ialah pengakuan terhadap penguasaan tanah yang telah dikuasai secara turun temurun terhadap pengelolaan atas tanah tersebut dan Perlindungan hukum berupa penegakan hukum (aplikatif) ialah upaya preventif dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum dan represif dengan upaya teguran dan dilakukan pembinaan (musyawarah mufakat di tingkat Desa) dan secara Tindakan hukum. Adapun kesimpulan yaitu, penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan terjadi secara turun-temurun bahkan sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai Kawasan hutan oleh pemerintah daerah.
KETENTUAN PENGGUNAAN BUKTI TERTULIS DALAM PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PADA PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MATARAM NOMOR 33/PDT/2021/PT.MTR Abdul Maula; Gatot Dwi Hendro Wibowo; Widodo Dwi Putro
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3222-3239

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Penggunaan Bukti Tertulis dalam kepemilikan hak atas tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum pada Putusan PT Mataram No. 33/Pdt/2021/Pt.Mtr. Hal ini dikarenakan penggunaan Bukti Tertulis sangatlah penting, sebagai alat bukti dalam pembuktian hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yaitu Pendekatan Historis, Perundang-undangan, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan alat bukti berupa: surat/alat bukti tulisan, 8 dari Penggugat dan 15 dari Tergugat VII. Penggunaan Alat Bukti Saksi, 2 saksi dari Penggugat dan 3 Saksi dari Tergugat VII. Bukti Pengakuan bahwa Penggugat (Ahli Waris) mengakui Tanah Obyek Sengketa milik Amaq Dinah yang sah dan Tergugat VII mengakui bahwa Tanah tersebut milik Tergugat VII karena memilki sertifikat dengan alas hak jual beli dari DJM Sembara. Bukti persangkaan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI ikut menempati Tanah Amaq Dinah dengan akad meminjam untuk tinggal, sementara Tergugat VII enggan untuk membangun komunikasi dan mempertanyakan sertifikat yang dimilikinya kepada Penggugat. Tergugat Menyangkal bahwa Tidak ada kewajiban untuk persoalan itu karena tanah itu miliknya didapati dengan sah secara hukum, selalu menerima siapapun yang datang mempertanyakan keberadaannya. Bukti tambahan: pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim PN Mataram dan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Para penggugat.