Penelitian ini bertujuan menganalisis Penggunaan Bukti Tertulis dalam kepemilikan hak atas tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum pada Putusan PT Mataram No. 33/Pdt/2021/Pt.Mtr. Hal ini dikarenakan penggunaan Bukti Tertulis sangatlah penting, sebagai alat bukti dalam pembuktian hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yaitu Pendekatan Historis, Perundang-undangan, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan alat bukti berupa: surat/alat bukti tulisan, 8 dari Penggugat dan 15 dari Tergugat VII. Penggunaan Alat Bukti Saksi, 2 saksi dari Penggugat dan 3 Saksi dari Tergugat VII. Bukti Pengakuan bahwa Penggugat (Ahli Waris) mengakui Tanah Obyek Sengketa milik Amaq Dinah yang sah dan Tergugat VII mengakui bahwa Tanah tersebut milik Tergugat VII karena memilki sertifikat dengan alas hak jual beli dari DJM Sembara. Bukti persangkaan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI ikut menempati Tanah Amaq Dinah dengan akad meminjam untuk tinggal, sementara Tergugat VII enggan untuk membangun komunikasi dan mempertanyakan sertifikat yang dimilikinya kepada Penggugat. Tergugat Menyangkal bahwa Tidak ada kewajiban untuk persoalan itu karena tanah itu miliknya didapati dengan sah secara hukum, selalu menerima siapapun yang datang mempertanyakan keberadaannya. Bukti tambahan: pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim PN Mataram dan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Para penggugat.