Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan sila 1 dalam Pancasila. Namun pada kenyataannya banyak keluarga yang tidak harmonis sehingga menimbulkan perpecahan di dalam rumah tangga itu sendiri dan mengakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sehingga dampak langsung dari Kekerasan Dalam Rumah-Tangga (KDRT) ialah bagi anggota keluarga yakni anak- anak yang akan menganggu pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri. Masyarakat Indonesia masih mengedepankan penyelesaian secara damai dalam hal menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam keluarga maka dari itu upaya mediasi penal merupakan metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang cocok karena dirasa lebih tepat memenuhi rasa keadialan masyarakat dibandingkan melalui jalur litigasi dan juga mengadopsi dari konsep keadilan restoratif bagi para pihak dimana tujuan nya untuk mencapai kembali kondisi yang mapan sebelum terjadinya tindak kejahatan baik pada korban, pelaku dan masyarakat pada umumnya.