Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN KERJASAMA BANGUN GUNA SERAH ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN PT. SINAR TIGA PILAR Muhanan Muhanan; Cahyowati Cahyowati; Kurniawan Kurniawan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.89 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2736-2756

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian, menganalisis status Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan  perjanjian Aset Bangun  Guna  Serah  Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif. Isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah (BGS) Pemerintah Daerah telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian yakni yang dijbarkan dalam Pasal 1320 BW yang meliputi sepakat, cakap, obyek tertentu dan sebab yang halal dan pada Pasal 1338 BW yang meliputi prinsip kebebasan membuat perjanjian, konsensualitas, itikad baik, kekuatan mengikatnya perjanjian, keseimbangan dan prinsip kepercayaan. Status Aset Bangun Guna Serah (BGS) dalam  pemanfaatan dan pengelolaan Aset daerah dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) tahun, namun tetap dapat diperpanjang dan apabila status hak Bangun Guna Serah telah berakhir, maka bangunan hotel berikut fasilitasnya kembali menjadi milik pemerintah daerah, kecuali apabila perusahaan tidak bersedia memperpanjangnya, maka pemerintah daerah akan menawarkannya  kepada pihak lain, serta Pemerintah Daerah Lombok Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab  penuh menyerahkan tanah seluas 20.000 m2 (2 Ha) yang terletak di Desa Kuta dan berhak memperoleh pemeliharaan Aset dengan baik, mendapat kontribusi tetap dari perusahaan, sedangkan  pihak investor  bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan gedung, proyek-proyek serta pengelolaan dan pemeliharaan Aset daerah dengan tetap menyerahkan kontribusi sebagai Pendapatan Aseli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah sesuai dengan yang  disepakati dalam perjanjian.