Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK ILEGAL (STUDI KASUS DI BPOM MATARAM) Gilang Nastiandi; Kurniawan Kurniawan; Hirsanuddin Hirsanuddin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.953 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.2130-2140

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen pengguna kosmetik ilegal baik secara normatif maupun empiris terhadap peredaran kosmetik ilegal yang merugikan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas diajukan yaitu: 1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan kosmetik illegal berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana peran dan fungsi BPOM dalam mengawasi peredaran kosmetik illegal di Kota Mataram? Dan 3) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mendapat kerugian akibat menggunakan kosmetik illegal? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara pengguna kosmetik, pelaku usaha, serta wawancara kepada pihak Kantor BPOM Mataram dan studi Pustaka. Analisis sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, pelaksanaan masih belum berjalan baik khususnya pengawasan mengenai produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Pelaku usaha belum sepenuhnya bertanggung jawab atas produk dan penggunaan kosmetik ilegal yang merugikan konsumen. 
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERBANKAN TERHADAP TRANSAKSI FIKTIF (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 613/PID.SUS/2016/PN MTR) I Wayan Adi Dharma Yasa; Kurniawan Kurniawan; Eduardus Bayo Sili
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.897 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3253-3272

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum nasabah perbankan terhadap transaksi fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank, untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hokum kepada nasabah perbankan terkait transaksi fiktif terhadap Putusan No.613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr. enelitian ini  merupakan penelitian hukum  normatif. Bentuk perlindungan hukum nasabah Perbankan terhadap transaksi fiktif (pencatatan palsu) yang dilakukan oleh pegawai bank dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara implisit (ImplicitProtection) dan eksplisit (Expliciti Protection). Secara implisit dilakukan oleh intern bank sendiri berupa kebijakan dan tanggungjawab dalam menjalankan aktivitas perbankan, sedangkan secara ekplisit dilakukan dengan cara pengawasan dari Bank Indonesia untuk mengontrol dan mengawasi setiap aktifitas perbankan pada bank umum. Secara normatif perlindungan hukum terhadap transaksi fiktif didasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Lex Spesialis Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentangi Perbankani Syariah, kemudian diakomodir juga oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan untuk dana simpanan nasabah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpan serta diatur pula terkait dengan petunjuk pelaksanaan melalui Peratuan Peraturan Bank Indonesia. Bentuk bentuk pelanggaran terkait dana nasabah akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr adalah pelanggaran Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 64 dan Pasal 66 ayat(1) huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pelanggaran prinsip mengenai nasabah (know your custumer principle), pelanggaran terhadap penerapan manajemen risiko dan Pelanggaran terhadap Standar Operasional Proseduri (SOP). Perlindungan Hukum kepada nasabah perbankan akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr dilakukan secarai implisit dan eksplisit. Secara Implisit yakni dengan memberikan sanksi administrative dari pihak perbankan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Saudari Dini Yuliana Qatrunnada dan pengembalian dana kepada nasabah oleh pihak Bank Muamalat. Selain itu juga dilakukan secara eksplisit yakni berupa pemidanaan dan denda di Lembaga Peradilan yaitu Penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh juta rupiah).
PERJANJIAN KERJASAMA BANGUN GUNA SERAH ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN PT. SINAR TIGA PILAR Muhanan Muhanan; Cahyowati Cahyowati; Kurniawan Kurniawan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.89 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2736-2756

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian, menganalisis status Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan  perjanjian Aset Bangun  Guna  Serah  Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif. Isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah (BGS) Pemerintah Daerah telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian yakni yang dijbarkan dalam Pasal 1320 BW yang meliputi sepakat, cakap, obyek tertentu dan sebab yang halal dan pada Pasal 1338 BW yang meliputi prinsip kebebasan membuat perjanjian, konsensualitas, itikad baik, kekuatan mengikatnya perjanjian, keseimbangan dan prinsip kepercayaan. Status Aset Bangun Guna Serah (BGS) dalam  pemanfaatan dan pengelolaan Aset daerah dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) tahun, namun tetap dapat diperpanjang dan apabila status hak Bangun Guna Serah telah berakhir, maka bangunan hotel berikut fasilitasnya kembali menjadi milik pemerintah daerah, kecuali apabila perusahaan tidak bersedia memperpanjangnya, maka pemerintah daerah akan menawarkannya  kepada pihak lain, serta Pemerintah Daerah Lombok Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab  penuh menyerahkan tanah seluas 20.000 m2 (2 Ha) yang terletak di Desa Kuta dan berhak memperoleh pemeliharaan Aset dengan baik, mendapat kontribusi tetap dari perusahaan, sedangkan  pihak investor  bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan gedung, proyek-proyek serta pengelolaan dan pemeliharaan Aset daerah dengan tetap menyerahkan kontribusi sebagai Pendapatan Aseli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah sesuai dengan yang  disepakati dalam perjanjian.