Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian, menganalisis status Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan perjanjian Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif. Isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah (BGS) Pemerintah Daerah telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian yakni yang dijbarkan dalam Pasal 1320 BW yang meliputi sepakat, cakap, obyek tertentu dan sebab yang halal dan pada Pasal 1338 BW yang meliputi prinsip kebebasan membuat perjanjian, konsensualitas, itikad baik, kekuatan mengikatnya perjanjian, keseimbangan dan prinsip kepercayaan. Status Aset Bangun Guna Serah (BGS) dalam pemanfaatan dan pengelolaan Aset daerah dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) tahun, namun tetap dapat diperpanjang dan apabila status hak Bangun Guna Serah telah berakhir, maka bangunan hotel berikut fasilitasnya kembali menjadi milik pemerintah daerah, kecuali apabila perusahaan tidak bersedia memperpanjangnya, maka pemerintah daerah akan menawarkannya kepada pihak lain, serta Pemerintah Daerah Lombok Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab penuh menyerahkan tanah seluas 20.000 m2 (2 Ha) yang terletak di Desa Kuta dan berhak memperoleh pemeliharaan Aset dengan baik, mendapat kontribusi tetap dari perusahaan, sedangkan pihak investor bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan gedung, proyek-proyek serta pengelolaan dan pemeliharaan Aset daerah dengan tetap menyerahkan kontribusi sebagai Pendapatan Aseli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.