Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ADVOKAT MAGANG DALAM MENERIMA KUASA KHUSUS MENDAMPINGI TERDAKWA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Rinaldy Adipratama
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.572 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2961-2971

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai kepastian hukum kewenangan advokat magang yang ikut menandatangani surat kuasa dan juga menganalisa batasan advokat magang dalam mendampingi terdakwa di persidangan. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif Tipe penelitian dalam penulisan artikel ini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hasil dari Penelitian ini adalah Advokat magang dapat diizinkan untuk menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa tapi dalam persidangan pengadilan dihadapan Hakim tetap harus mendapatkan izin resmi untuk beracara ditandai dengan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Agama. Dalam Norma juga Advokat Magang dalam mendampingi terdakwa dipersidangan memiliki batasan diantaranya adalah tidak dapat memberikan tanggapan berupa pertanyaan kepada saksi, ahli dan terdakwa.