Tulisan ini membahas mengenai kepastian hukum kewenangan advokat magang yang ikut menandatangani surat kuasa dan juga menganalisa batasan advokat magang dalam mendampingi terdakwa di persidangan. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif Tipe penelitian dalam penulisan artikel ini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hasil dari Penelitian ini adalah Advokat magang dapat diizinkan untuk menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa tapi dalam persidangan pengadilan dihadapan Hakim tetap harus mendapatkan izin resmi untuk beracara ditandai dengan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Agama. Dalam Norma juga Advokat Magang dalam mendampingi terdakwa dipersidangan memiliki batasan diantaranya adalah tidak dapat memberikan tanggapan berupa pertanyaan kepada saksi, ahli dan terdakwa.
Copyrights © 2022