Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ADVOKAT MAGANG DALAM MENERIMA KUASA KHUSUS MENDAMPINGI TERDAKWA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Rinaldy Adipratama (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai kepastian hukum kewenangan advokat magang yang ikut menandatangani surat kuasa dan juga menganalisa batasan advokat magang dalam mendampingi terdakwa di persidangan. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif Tipe penelitian dalam penulisan artikel ini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hasil dari Penelitian ini adalah Advokat magang dapat diizinkan untuk menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa tapi dalam persidangan pengadilan dihadapan Hakim tetap harus mendapatkan izin resmi untuk beracara ditandai dengan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Agama. Dalam Norma juga Advokat Magang dalam mendampingi terdakwa dipersidangan memiliki batasan diantaranya adalah tidak dapat memberikan tanggapan berupa pertanyaan kepada saksi, ahli dan terdakwa.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...