ABSTRAKTerbentuknya peraturan perundang-undangan dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur kewenangan antar lembaga namun dalam prakteknya masih dijumpai overlapping yang dipicu oleh pertentangan antara peraturan satu dengan peraturan yang lain antara dasar hukum komisi negara independen (KPK) dan dasar hukum lembaga yudikatif POLRI. Sehingga ada celah perebutan kewenangan antar dua lembaga tersebut. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan komisi pemberantasan korupsi terhadap kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi ditinjau dari undang undang 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menggambarkan substansi dari kewenangan KPK dalam kasus pengadaan simulator SIM mencakup kewenangan atributif dan kewenangan substansial sudah tepat, overlapping dengan kewenangan terjadi karena dasar peraturan POLRI tidak menyebutkan koordinasi dengan KPK. Hasil penelitian ini menyarankan sinkronisasi antara KPK dan POLRI dengan cara, menyempurnakan aturan yang jelas berupa MoU berbentuk Keputusan Bersama yang talah ada sebelumnya dan disahkan oleh tiap lembaga, dengan tercipta kerjasama dan sistem koordinasi yang mengikat antar lembaga tersebut maka tidak akan terjadi perebutan kewenanagan atau overlapping. penerapan teori checks and balances dan penegakan hukum sub-sistem sosial yang terdapat dalam konsep negara hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kewenangan antar KPK dengan lembaga lain.Kata Kunci: kewenangan, KPK, pengadaan simulator SIM, Undang-undang 30 tahun 2002