Dibyana Prajna Widayat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP KASUS PENGADAAN SIMULATOR SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dibyana Prajna Widayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.916 KB)

Abstract

ABSTRAKTerbentuknya peraturan perundang-undangan dimaksudkan sebagai acuan untuk  mengatur  kewenangan  antar  lembaga  namun  dalam  prakteknya  masih  dijumpai overlapping yang dipicu oleh pertentangan antara peraturan satu dengan peraturan  yang  lain  antara  dasar  hukum  komisi  negara independen  (KPK)  dan dasar  hukum  lembaga  yudikatif  POLRI.  Sehingga  ada  celah  perebutan kewenangan  antar  dua  lembaga  tersebut.  Penilitian  ini  bertujuan  untuk menganalisis  kewenangan  komisi  pemberantasan  korupsi  terhadap  kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi ditinjau dari undang undang 30 tahun 2002  tentang  komisi  pemberantasan  korupsi.  Hasil  penelitian  menggambarkan substansi  dari  kewenangan  KPK  dalam  kasus  pengadaan  simulator  SIM mencakup  kewenangan  atributif  dan  kewenangan  substansial sudah  tepat, overlapping  dengan  kewenangan  terjadi  karena  dasar  peraturan  POLRI  tidak menyebutkan  koordinasi  dengan  KPK. Hasil  penelitian  ini  menyarankan sinkronisasi antara KPK dan POLRI dengan cara, menyempurnakan aturan yang jelas berupa MoU berbentuk Keputusan Bersama  yang talah ada sebelumnya dan disahkan oleh tiap lembaga, dengan tercipta kerjasama dan sistem koordinasi yang mengikat antar lembaga tersebut maka tidak akan terjadi perebutan kewenanagan atau  overlapping. penerapan  teori checks  and  balances  dan  penegakan  hukum  sub-sistem  sosial  yang  terdapat  dalam  konsep  negara  hukum  bertujuan  untuk menciptakan keseimbangan kewenangan antar KPK dengan lembaga lain.Kata  Kunci:  kewenangan, KPK, pengadaan  simulator  SIM,  Undang-undang  30 tahun 2002