Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sekarang ini mewabah diseluruh dunia termasuk Indonesia tentunya membawa dampak yang sedemikian besar diberbagai sektor, seperti halnya pendidikan, pelayanan jasa angkutan, maupun yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, banyaknya usaha yang tutup hal ini disebabkan adanya kebijakan yang membatasi kegiatan usaha tersebut serta daya beli masyarakat yang menurut akibat banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja atau adanya merumahkan pegawai/karyawan. Bahkan untuk melakukan kegiatan usaha kadang kala dilakukan dengan melanggar kebijakan protokol kesehatan. upaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan secara efektif maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap faktor faktor yang dapat memicu timbulnya pelanggaran tersebut, pencegahannya dapat dilakukan secara preventif dan represif. Dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan supaya lebih maksimal, maka perlu dikaji dari beberapa unsur, seperti unsur substansi atau undang undang yang mengatur tindak pidanan tersebut, unsur aparat penegak hukumnya yang berkerja secara professional dan unsur budaya masyarakat terhadap adanya tindak pidana melaan petugas. Sehingga penegakan hukum lebih mendatangkan manafaat bagi masyarakat.