Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM (LEGAL RISK) PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Tentiyo Suharto
Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 11 No 1: Juni 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jih.v11i1.1610

Abstract

Risiko hukum (legal risk) adalah risiko yang timbul akibat gugatan dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan, seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat akad yang sah atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Banyaknya pengalaman dan kasus yang terjadi di lembaga keuangan dan perbankan syariah menunjukkan bahwa risiko hukum terjadi karena lemahnya perikatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan perbankan syariah, ketidakhadiran mereka, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan (regulasi) yang menyebabkan transaksi yang telah dilakukan oleh bank syariah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan proses litigasi, baik yang timbul dari tuntutan pihak ketiga terhadap bank syariah maupun bank syariah terhadap pihak ketiga kegagalan manajemen risiko hukum dapat menyebabkan penarikan dana pihak ketiga secara besar-besaran, menyebabkan masalah likuiditas, penutupan bank oleh otoritas, dan bahkan kebangkrutan. Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kepustakaan (library research) yang datanya melalui sumber pustaka dengan kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau regulasi yang berhubungan. Manajemen risiko hukum merupakan aplikasi dari prinsip kehati-hatian yang secara umum dianut perbankan dan juga merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Untuk mengatasi risiko yang akan timbul di lembaga keuangan dan perbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, di perlukannnya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika di perbankan syariah memiliki manajemen resiko yang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat. Pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya
Kontribusi Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio Tentang Perbankan Syariah Dalam Menciptakan Kesejahteraan Ekonomi di Indonesia Tentiyo Suharto; Andri Soemitra
Journal Research of Economic and Bussiness Vol. 1 No. 02 (2022): Juli 2022
Publisher : Ali Institute of Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (674.973 KB) | DOI: 10.55537/jreb.v1i02.182

Abstract

Indonesia mempunyai sekian banyak pemikir yang turut berfungsi dan dalam memajukan negeri Indonesia. Para pemikir tersebut ialah pakar di bermacam bidang. Indonesia seperti mayoritas negara- negara di dunia, memiliki bermacam kasus yang bisa mengusik stabilitas suatu sistem bernegara. Lebih- lebih kasus menimpa ekonomi dalam pemikiran Islam. Sebab negeri Indonesia ialah salah satu negeri dengan penduduk Islam terbanyak didunia serta seluruh kasus ini ingin tidak ingin membuat para tokoh ekonomi Islam Indonesia ikut campur, sangat tidak selaku seseorang pendidik yang mengarahkan ilmu- ilmu ekonomi Islam pada generasi muda. Para tokoh ekonomi Islam Indonesia tersebut rata- rata memanglah memegang peranan berarti dalam pertumbuhan ekonomi diIndonesia semenjak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Tipe penelitian yang digunakan merupakan riset Studi Tokoh (penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian kepustakaan( library research), ialah Riset dalam penyusunan ini memakai tata cara berbentuk riset kualitatif analisa konten (conten analysis) paper dari database Google Scholar. Tipe paper ini ialah riset literatur dengan mengumpulkan informasi sekunder ialah artikel, hasil riset, serta buku rujukan yang terbit sepanjang 3 tahun terakhir. Pemikiran Syafi’ i Antonio dalam konsep perbankan syariah tidak bisa dipisahkan dari uraian ia terhadap riba terlebih kaitannya dengan bunga bank. Sebab bagaimanapun pula, keberhasilan perbankan Syariah saat ini ini merupakan hasil dari interpretasi riba kalangan neorevivalis yang berkaitan dengan bunga bank konvensional, walaupun banyak bank berlogo Syariah, dalam realitasnya belum sanggup menghidupkan zona perekonomian warga kecil. Dinamakan syariah, apabila rukun serta ketentuan Islam terpenuhi. Tetapi, apabila masih melupakan pengusaha kecil serta cuma menolong pengusaha kaya, bukan Islam namanya bagi syafi‟i. Secara sah terhadap lembaga keuangan syariah dengan terbitnya UU Nomor 7 tahun 1992 yang diperbarui dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang landasan sah perbankan syariah di Indonesia dan diperkuat regulasi perbankan syariah di Indonesia dengan lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Kata Kunci: Ekonomi Islam, Syariah, Pemikiran Donasi, Sah, Riba, Undang- Undang, Bunga Bank, Tokoh, Stabilitas, Bisnis.
Paradigma Sistem Pengawasan Syariah Dalam Konsep Hukum Nasional Abdul Saman Nasution; Tentiyo Suharto
Law Journal (LAJOUR) Vol 4 No 2 (2023): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2023
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v4i2.120

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengawasan dengan mengkaji sistem pengawasan sejak zaman Rasulullah hingga sekarang dengan menggunakan metode penulisan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan pada proses penulisan ini bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan dari hasil karya ilmiah berupa jurnal, skripsi, tesis, makalah, buku dan sumber lainnya. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah memiliki regulasi hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang terkait melingkup Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuanggan, kemudian diatur teknisnya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Adapun mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DPS berupa pengawasan on site (pengawasan langsung) dan pengawasan off site (pengawasan tidak langsung). Pengawasan oleh DPS melingkup kegiatan operasional, kesesuaian fatwa, dan unsur kesyariahan yang telah ditetapkan.