Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBUDAYAAN TRADISIONAL SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN Kosmas Minggu
Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 11 No 1: Juni, 2022 (Sepcial Issue)
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jih.v11i1.1816

Abstract

Kebudayaan tradisional di daerah masih menyimpan kekayaan yang tidak terkirakan nilainya dan mampu mengangkat bangsa Indonesia ke tingkat kemajuan sama seperti bangsa-bangsa lain. Yang terpenting adalah sikap program secara turba untuk menyelidiki dan memanfaatkan kebudayaan tradisional adalah sebagai pilar pembangunan. Artinya pembangunan sekarang mesti mulai dari bawah, sama halnya bila mengatakan pembangunan yang mulai dari akar rumput. Sebagai ungkapan lain pembangunan yang dialogal, bermula dengan melibatkan masyarakat pinggiran. Salah satu ciri khas proyek pembangunan sekarang, adalah kecenderungan untuk menganggap masyarakat sebagai bejana kosong yang perlu diisi dan tidak menyadari bahwa setiap aktivitas yang diperkenalkan akan menggeser aktivitas asli yang sudah ada. Padahal aktivitas lama tersebut mungkin saja penting dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup penduduk bersangkutan. Demikianlah kebudayaan dalam bentuk perbuatan manusia, seperti misalnya cara ia memahami kematian dan membuat upacara-upacara sekitar peristiwa kematian, atau cara ia menghayati kelahiran, seksualitas, mengolah makanan, sopan santun sewaktu makan, ilmu pengetahuan agama dan sebagainya. Di sini menjadi kentara bahwa pertanian, peternakan, ekspresi kesenian dan mitos-mitos religus yang merupakan keseluruhan kebudayaan manusia yang tidak dapat dibagi-bagi menurut macam-macam kota yang terpisah
PENGARUH BELIS DALAM PROSES PERKAWINAN ADAT ENDE-LIO DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO: 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Kosmas Minggu
Jurnal Inovasi Penelitian Vol 3 No 2: Juli 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jip.v3i2.1749

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan mengungkapkan pengaruh belis terhadap perkawinan adat Masyarakat Adat Ende -Lio dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan bagi masyarakat adat Ende-Lio merupakan masalah keluarga dan masyarakat sekitar lingkungan mereka berada, karena untuk melangsungkan suatu perkawinan juga turut terlibat seluruh anggota keluarga dan masyarakat yakni dari keluarga pria dan keluarga wanita bahkan turut mempengaruhi dalam urusan perkawinan dan merupakan tanda ikatan antara kedua keluarga serta tidak dapat diputuskan kecuali ada hal-hal yang tak dapat diatasi lagi. Tradisi belis ini masih berlaku pada masyarakat adat Ende-Lio dari dulu hingga sekarang, dan belis juga memiliki fungsi yakni sebagai syarat suatu perkawinan, sebagai refleksi status sosial perempuan dan juga sebagai perubahan status dan peran perempuan dalam struktur keluarga laki-laki. Bagi masyarakat adat Ende-Lio belis adalah unsur penting dalam lembaga perkawinan. Selain itu juga belis dipandang sebagai tradisi yang memiliki nilai-nilai yang luhur dan juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kaum perempuan. Namun, di sisi lain belis memiliki fungsi sebagai pengikat tali persaudaraan antar kedua keluarga besar serta sebagai simbol dalam mempersatukan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan ketentuan adat yang ketat dan mahal maka terjadi hambatan dalam perkawinan, walaupun kedua insan pada kenyataannya saling mencintai dan jodohnya sudah dikehendaki oleh Yang Maha Kuasa, karena ketentuan adat tak sesuai ketentuan agama, karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentnag Perkawinan menyatakan bahwa tujuan perkawinan itu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dengan belis yang ketat dan tinggi menimbulkan suatu permasalahan yang akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang menyebabkan timbul keresahan bahkan perceraian maka terjadi permasalahan bagi kedua keluarga besar dari kedua pengantin tersebut.