Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK KERJASAMA BANK SAMPAH DI DESA CANDIMULYO KEC. DOLOPO KAB. MADIUN Roisul Malik
Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan Vol 14 No 02 (2019): Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (21.28 KB) | DOI: 10.37680/adabiya.v14i02.204

Abstract

In general, a bank is a place where we can do various kinds of transactions such as withdrawal, borrowing, and depositing money. But the object used as a transaction tool here is not something as valuable as money, but garbage. So, people who want to become customers of this bank do not need to have assets or something that is valuable (either money or other valuables), simply by owning trash, then they can become customers. In Islam, this form of cooperation is one form of cooperation in the economic field that is a form of giving assets from one person to another as venture capital where the profits obtained will be divided between the two of them in accordance with the agreement. The purpose of this study was to examine the muamalat contract which was applied by a garbage bank in Madiun Regency. Factual information obtained from Bank Sampah "Srikandi" of Candimulyo Village is related to the practice of saving related to the contract and profit sharing implemented by the manager of the garbage bank. By using Muamalah Fiqh in conducting research, then evaluating with various theories relating to the main problem in this research, obtained research results: there are waste bank products such as savings systems, profit sharing cooperation, and various transactions that are in accordance with all contracts. Based on these factors then garbage bank becomes halal for transactions and is eligible to become one of the Islamic Financial Institutions.
Perceraian dari Sudut Pandang Agama dan Negara Dwi Runjani Juwita; Roisul Malik
El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama Vol. 12 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35888/el-wasathiya.v12i2.5865

Abstract

Abstrak : Perceraian atau disebut juga dengan talak. Perceraian atau sering disebut talak dalam Islam, adalah berakhirnya hubungan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita menurut aturan Islam dan perceraian adalah terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena sebab-sebab hukum, tata cara hukum tertentu, dan akibat hukum tertentu, yang dinyatakan secara tegas di muka sidang pengadilan menurut negara. Perceraian diperbolehkan dalam islam, namun tidak disukai oleh Allah SWT. Perceraian banyak terjadi pada masyarakat untuk saat ini dan meskipun perceraian dibenci oleh Allah dalam Islam tetapi masih banyak masyarakat yang memilih untuk bercerai. Kata Kunci : Perceraian, Agama, Negara
NARKOBA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Roisul Malik; Dwi Runjani Juwita
El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama Vol. 13 No. 1 (2025): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35888/el-wasathiya.v13i1.6266

Abstract

Narkoba merupakan salah satu permasalahan global yang menimbulkan dampak serius bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Penyalahgunaan narkoba telah mengundang perhatian banyak kalangan, termasuk dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dalam pandangan hukum Islam, narkoba dilihat sebagai sesuatu yang haram karena dapat merusak akal dan tubuh, yang bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan umat. Hukum Islam melarang segala bentuk perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan hal ini tercermin dalam larangan terhadap khamar (alkohol) yang dalam banyak hal memiliki kemiripan dengan narkoba dalam hal efeknya terhadap fungsi otak. Selain itu, Islam juga mendorong tindakan preventif seperti pendidikan dan kesadaran sosial untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, hukum positif mengatur peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui undang-undang yang berlaku di negara tertentu, seperti di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum positif menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku kejahatan narkoba, baik yang terlibat dalam peredaran, pemilikan, maupun penyalahgunaan narkoba. Walaupun terdapat perbedaan dalam pendekatan antara hukum Islam yang bersifat lebih moral dan preventif, serta hukum positif yang lebih teknis dan represif, keduanya sepakat bahwa narkoba memberikan dampak buruk yang perlu dihindari. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bahaya narkoba serta hukumnya menurut hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (library research). Tinjauan ini mengungkapkan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif dalam menangani permasalahan narkoba secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan.