Vonny Rachel Caroline
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK USAHA MIKRO KECIL (UMK) DIGITAL YANG BERGERAK DI BIDANG SOCIAL ENTERPRISE Vonny Rachel Caroline; Tarsisius Murwadji; Dadang Epi Sukarsa
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v9i1.y2022.22502

Abstract

Perkembangan UMK saat ini ditandai dengan adanya UMK yang bergerak di social enterprise. Social enterprise merupakan ide bisnis yang beriorientasi terhadap dampak sosial dan keuntungan. Selama 10 tahun terakhir, orientasi bisnis UMK social enterprise mulai berkembang di Indonesia. UMK social enterprise berkembang karena adanya kesadaran pelaku usaha untuk menyelesaikan isu sosial dan ekonomi yang ada di lingkungan wirausaha dan dijadikan sebagai peluang bisnis yang membawa dampak positif dalam jangka panjang. Problematika timbul ketika masyarakat kurang familiar dengan social enterprise yang menyebabkan minat untuk memulai usaha social enterprise tidak maksimal dan minimnya pengetahuan masyarakat umum terhadap legalitas yang diperlukan dalam menjalankan UMK social enterprise yang dapat menimbulkan potensi permasalahan hukum dan bisnis di waktu mendatang. Social enterprise tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan walaupun sistem ekonomi Pancasila mempunyai nilai-nilai yang serupa dengan social enterprise yang menyebabkan masyarakat kesulitan mencari perlindungan hukum untuk social enterprise. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori hukum untuk menganalisis perlindungan hukum untuk UMK digital di bidang social enterprise. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk badan usaha social enterprise di Indonesia terdiri dari badan usaha berbadan hukum, yaitu PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan Badan Hukum dan badan usaha non badan hukum, yaitu CV. Model UMK social enterprise di Indonesia, yaitu UMK social enterprise tunggal, yayasan dan grup usaha, dan startup. Perlindungan hukum terhadap UMK digital social enterprise diberikan melalui peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha untuk UMK, pemotongan pajak bagi UMK, dan tindakan di lapangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah melalui kementerian, dinas, dan BUMN
Perlindungan Hukum Untuk Usaha Mikro Kecil (Umk) Digital Yang Bergerak Di Bidang Social Enterprise Vonny Rachel Caroline; Tarsisius Murwadji; Dadang Epi Sukarsa
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v9i1.y2022.22502

Abstract

Perkembangan UMK saat ini ditandai dengan adanya UMK yang bergerak di social enterprise. Social enterprise merupakan ide bisnis yang beriorientasi terhadap dampak sosial dan keuntungan. Selama 10 tahun terakhir, orientasi bisnis UMK social enterprise mulai berkembang di Indonesia. UMK social enterprise berkembang karena adanya kesadaran pelaku usaha untuk menyelesaikan isu sosial dan ekonomi yang ada di lingkungan wirausaha dan dijadikan sebagai peluang bisnis yang membawa dampak positif dalam jangka panjang. Problematika timbul ketika masyarakat kurang familiar dengan social enterprise yang menyebabkan minat untuk memulai usaha social enterprise tidak maksimal dan minimnya pengetahuan masyarakat umum terhadap legalitas yang diperlukan dalam menjalankan UMK social enterprise yang dapat menimbulkan potensi permasalahan hukum dan bisnis di waktu mendatang. Social enterprise tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan walaupun sistem ekonomi Pancasila mempunyai nilai-nilai yang serupa dengan social enterprise yang menyebabkan masyarakat kesulitan mencari perlindungan hukum untuk social enterprise. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori hukum untuk menganalisis perlindungan hukum untuk UMK digital di bidang social enterprise. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk badan usaha social enterprise di Indonesia terdiri dari badan usaha berbadan hukum, yaitu PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan Badan Hukum dan badan usaha non badan hukum, yaitu CV. Model UMK social enterprise di Indonesia, yaitu UMK social enterprise tunggal, yayasan dan grup usaha, dan startup. Perlindungan hukum terhadap UMK digital social enterprise diberikan melalui peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha untuk UMK, pemotongan pajak bagi UMK, dan tindakan di lapangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah melalui kementerian, dinas, dan BUMN