M. l Aidi
Magister Hukum, Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TRAGEDI KERUSUHAN 1998 DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF INTERNATIONAL CRIMINAL COURT M. l Aidi; Gregorius Hermawan Kristyanto; Susanto Susanto
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v9i1.y2022.22503

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara  International Criminal Court (ICC) dalam menyelidiki kasus kemanusiaan dan apakah tragedi kerusuhan 98 dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasioal. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: Pengadilan Pidana Internasional ICC (International Criminal Court) merupakan mekanisme yang dibangun untuk menunaikan kebutuhan agar tidak lagi ada impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. ICC akan turut mengadili sebuah kejahatan kemanusiaan ketika tidak ada hukum yang berlaku. ICC akan menyatakan perkara tertentu tidak dapat diterima, salah satunya, jika perkara tersebut sedang diinvestigasi atau dituntut oleh negara yang memiliki jurisdiksi untuk menanganinya, kecuali negara tersebut memang tidak berkeinginan (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan investigasi atau penuntutan. Mengacu pada pembahasan, bahwa kerusuhan 98 tidak bisa diadili di ICC. Hal ini dikarenakan, Indonesia mempunyai payung hukum untuk penanganan kasus HAM berat. Selain itu, Indonesia juga mempunyai keinginan untuk menyelesaikannya, Serta ICC tidak bisa menangani kasus-kasus yang terjadi sebelum berdirinya lembaga peradilan tersebut. Dengan demikian, kasus tragedi 98 bukan menjadi juridiksi dari ICC.
Tragedi Kerusuhan 1998 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif International Criminal Court M. l Aidi; Gregorius Hermawan Kristyanto; Susanto Susanto
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v9i1.y2022.22503

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara  International Criminal Court (ICC) dalam menyelidiki kasus kemanusiaan dan apakah tragedi kerusuhan 98 dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasioal. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: Pengadilan Pidana Internasional ICC (International Criminal Court) merupakan mekanisme yang dibangun untuk menunaikan kebutuhan agar tidak lagi ada impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. ICC akan turut mengadili sebuah kejahatan kemanusiaan ketika tidak ada hukum yang berlaku. ICC akan menyatakan perkara tertentu tidak dapat diterima, salah satunya, jika perkara tersebut sedang diinvestigasi atau dituntut oleh negara yang memiliki jurisdiksi untuk menanganinya, kecuali negara tersebut memang tidak berkeinginan (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan investigasi atau penuntutan. Mengacu pada pembahasan, bahwa kerusuhan 98 tidak bisa diadili di ICC. Hal ini dikarenakan, Indonesia mempunyai payung hukum untuk penanganan kasus HAM berat. Selain itu, Indonesia juga mempunyai keinginan untuk menyelesaikannya, Serta ICC tidak bisa menangani kasus-kasus yang terjadi sebelum berdirinya lembaga peradilan tersebut. Dengan demikian, kasus tragedi 98 bukan menjadi juridiksi dari ICC.